Home Berita Utama Refly Harun Dicopot dari Komut PT Pelindo I, Berikut Kritikannya Terkait Corona...

Refly Harun Dicopot dari Komut PT Pelindo I, Berikut Kritikannya Terkait Corona ke Pemerintah Jokowi

WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Refly Harun dari Komisaris Utama PT Pelindo I (Persero). Posisi Refly digantikan oleh Achmad Djamaludin. Selain Refly, beberapa komisaris lain juga dicopot oleh Erick Thohir.

“Komisaris kan tidak hanya sendiri kan ada 4 komisaris yang diganti. Jadi itu refreshing aja, artinya perlu refreshing di Pelindo sehingga kita ganti 4 orang. Jadi mudah-mudahan dengan refreshing ini, mudah-mudahan membuat Pelindo I juga akan semakin bergairah kinerjanya, dan bisa menghadapi corona juga,” kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada wartawan, Senin (20/4/2020) seperti dilansir detik.com

Perombakan komisaris ini berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I Nomor SK-123/MBU/04/2020.

Berikut jajaran komisaris sebelumnya :

1. Refly Harun – Komisaris Utama merangkap sebagai komisaris independen
2. Heryadi – Komisaris Independen
3. Bambang Setyo Wahyudi – Komisaris
4. Lukita Dinarsyah Tuwo – Komisaris
5. Winata Supriatna- Komisaris

Berikut susunan komisaris terbaru:

1. Achmad Djamaludin – Komisaris Utama
2. Arman Depari – Komisaris
3. Herbert Timbo Parluhutan Siahaan – Komisaris Independen
4. Ahmad Perwira Mulia Tarigan – Komisaris Independen
5. Irma Suryani Chaniago – Komisaris Independen
6. Winata Supriatna – Komisaris.(*)

Sementara itu, dirakum oleh kumparan.com, Refly Harun baru saja dicopot sebagai Komisaris Utama Pelindo I. Ia menduduki jabatan itu sejak 2018 silam. Meski menduduki jabatan di pemerintahan, Refly Harun terkenal dengan sikap kritisnya. Bahkan kritis terhadap Pemerintahan Presiden Jokowi.

Sejumlah kebijakan yang dinilainya tak tepat, dikritisinya. Yang terakhir, Pakar Hukum Tata Negara itu mengkritik sejumlah kebijakan Pemerintah dalam hal penanganan virus corona. Berikut rangkuman kritikan Refly Harun terhadap Pemerintah:

Said Didu v Luhut Binsar Panjaitan

Beberapa waktu lalu, Said Didu sempat berseteru dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bermula dari video yang berjudul MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang, dan Uang. Dalam video tersebut, Said menyinggung penanganan virus corona di Indonesia dan mengkritik persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah wabah.

Hal itu mendapat reaksi Jodi meminta Said Didu meminta maaf dan meluruskan kembali pernyataan dalam video itu dalam kurun waktu 2×24 jam, terhitung Jumat (3/4). pihak Kemenko Marves melalui juru bicara Luhut, Jodi Mahardi.

Terkait hal itu, Refly Harun dalam akun YouTube-nya sempat berbincang dengan Said Didu. Ketika itu, Said Didu yang mengenakan kaus bertuliskan Manusia Merdeka itu menjelaskan maksud kritikannya. Pada video yang berbeda, Refly Harun membahas perseteruan itu secara sendiri. Ia menyarankan pihak yang mengkritik, perlu dilakukan dengan bahasa yang sopan.

Sementara untuk pihak yang dikritik, Refly Harun mengingatkan bahwa kritik itu merupakan risiko jabatan.

“Pejabat-pejabat publik, walau sekarang ada UU ITE dan KUHP, harus paham risiko yang diambil, dihadapi, ketika mengatakan bersedia jadi pejabat publik,” kata Refly dikutip dari chanel YouTube-nya.

“Wajar kalau terhadap mereka, sorotannya lumayan tinggi, jangan berlindung di balik soal yang sifatnya private, ketika anda sadar anda public person,” sambungnya.

Darurat Sipil yang Salah Kaprah

Ketika wabah corona terus meningkat, Pemerintah mengumumkan opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menanganinya. Namun, saat itu juga Pemerintah sempat menyinggung wacana Darurat Sipil bila kondisi memburuk.

Refly Harun menilai pemerintah salah kaprah dalam rencana penerapan darurat sipil demi menekan penyebaran corona. Ia menyatakan, tujuan darurat sipil di UU Keadaan Bahaya dengan darurat kesehatan di UU Kekarantinaan Kesehatan berbeda.

Darurat sipil, kata Refly, bertujuan mengembalikan tertib sosial di masyarakat. Darurat sipil diterapkan ketika terjadi kekacauan dalam aspek keamanan dan pertahanan. Sedangkan tujuan darurat kesehatan, yakni mengembalikan kesehatan masyarakat seperti sebelum adanya wabah.

Pemerintah Hindari Lockdown

Pemerintah mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menangani corona. Hal itu sekaligus menutup opsi karantina wilayah atau lockdown. Refly Harun menilai pemerintah menghindari lockdown karena tak ingin menanggung kebutuhan dasar masyarakat selama karantina.

“Kalau menyuruh orang di rumah, katakanlah mau menerapkan karantina wilayah. UU Kekarantinaan (Kesehatan) mengatakan pemerintah pusat harus bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dan hewan peliharaan di daerah karantina itu. Nah ini sepertinya pemerintah mau hindari,” ujar Refly saat dihubungi, Selasa (31/3).

Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan memang mewajibkan pemerintah menanggung hidup rakyat jika menerapkan karantina wilayah. Hal inilah, kata Refly, yang dihindari pemerintah sehingga hanya sebatas menetapkan PSBB. Sebab dalam ketentuan PSBB, tak diatur kewajiban bagi pemerintah menanggung biaya hidup masyarakat.

PSBB Tak Efektif dan Birokratis

Refly Harun menilai bahwa PSBB tidak efektif dalam menekan laju penyebaran virus corona. Menurut dia, seharusnya opsi yang dipilih ialah lockdown.
PSBB dinilai tak efektif membuat orang untuk tak keluar rumah. Masyarakat, khususnya pekerja sektor informal, akan tetap keluar rumah guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kita diperintahkan melaksanakan kewajiban (tinggal di rumah), tapi haknya (pemenuhan kebutuhan sehari-hari) enggak jelas. Jadi sebelum dan sesudah status (PSBB) ini tetap sama saja, orang butuh makan,” ucapnya.

Refly menilai hal itu akan berbeda jika pemerintah menetapkan status lockdown atau karantina wilayah. Sebab dengan lockdown, pemerintah diwajibkan memenuhi kebutuhan masyarakat yang wilayahnya dikarantina.

Mekanisme pengajuan PSBB sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tak luput dari kritik. Sebab, birokrasinya yang berbelit.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi daerah untuk mengajukan PSBB. Itu pun masih akan dibahas maksimal 2 hari oleh Menkes dan jajarannya.

Refly Harun menilai Permenkes PSBB tak menunjukkan bahwa Indonesia dalam kondisi tanggap darurat corona dan dalam status darurat kesehatan masyarakat.

Ia pun mengibaratkan birokratisnya penerapan PSBB sesuai Permenkes dengan perang melawan corona. Ketika musuh sudah datang dan menyerang, pemerintah justru disibukkan dengan rapat dan pengajuan izin terlebih dahulu untuk melawan balik.

“Masa musuh di depan datang kita rapat dulu atau ajukan izin untuk bertindak. Ini kita menghadapi musuh yang tidak kelihatan, kita enggak tahu siapa yang kena siapa yang enggak. Memang cara (pemerintah) menanggapinya tidak terlihat seperti mau perang,” ungkap dia.(*)

Sumber : detik.com dan kumparan.com
Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026