WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Jajaran Polres Karimun beserta TNI dan juga Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, hingga mitra Kamtibmas lainya melaksanakan Operasi Kepolisian terpusat dengan sandi Operasi “Ketupat Seligi Tahun 2020″ pada Jumat (24/4/2020).
Pada pelaksana operasi yang digelar selama 37 hari, mulai tanggal 24 April hingga tanggal 30 Mei 2020 tersebut, berupa sosialisasi pencegahan, menjaga kesehatan, penerapan physical distancing, Sosial Distancing, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19
“Operasi Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (harkamtibmas) yang mengedepankan kegiatan preemtif sekaligus preventif, dengan didukung pelaksana kegiatan penegakan hukum dan Ban Ops, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam kaitannya dengan larangan mudik guna mencegah penyebaran wabah Covid-19,” terang Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur.
Menurutnya, sehingga warga masyarakat dapat merayakan hari raya Idul Fitri 1441 H/ 2020, dengan rasa aman dan nyaman, serta kondusif.
“Polres Karimun sendiri telah menerjunkan sebanyak 123 anggota personil dalam melaksanakan Operasi Ketupat Seligi tahun 2020 ini,” pungkasnya.
Kapolres merinci, sebanyak tujuh pos terpadu yang telah di siapkan oleh Polres Karimun sendiri, guna melaksanakan pengamanan di titik-titik rawan seperti pelabuhan-pelabuhan, satu pos pengamanan yang terletak di supermarket Oriental, serta satu pos bergerak yang di dimotori oleh Sat Polairud Polres Karimun.
“Operasi Ketupat biasanya digelar seminggu sebelum berakhirnya bulan Ramadhan, hingga seminggu setelah pelaksanaan Ramadhan, namun kali ini berbeda. Operasi Ketupat ini diadakan saat memasuki bulan Ramadhan karena petugas telah fokus untuk mencegah warga masyarakat yang hendak mudik,”katanya.
Dirinya menegaskan, hal Ini tentunya sesuai dengan peraturan pemerintah, dilakukan demi kebaikan bersama guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Besar harapan, agar dapat terciptanya rasa aman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri 1441 H/ 2020, serta terhindar dari wabah covid-19 demi terwujudnya sitkamtibmas yang kondusif, sebelum pelaksanaan dan sesudah Idul Fitri 1441 H/ 2020,” imbuhya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi melarang warga masyarakat untuk mudik ke kampung halaman, demi mencegah penularan virus corona di pelbagai daerah, tidak terkecuali di wilayah Kabupaten Karimun, dimana larangan untuk mudik diberlakukan mulai hari Jumat tanggal 24 April 2020.
Terlebih, wilayah Kabupaten Karimun sendiri merupakan daerah rawan penyebaran COVID-19, karena berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura. Sehingga larangan mudik khususnya untuk wilayah Kepulauan Riau (Kepri) yang belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan zona merah penularan Coronavirus Disease (COVID-19).(*)
Reporter Aziz Maulana






























