WARTAKEPRI.CO.ID – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Natuna, kembali melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor).
Kali ini, rapat membahas soal pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah berjamaah bagi umat muslim di Kabupaten Natuna.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Natuna Drs. H. Abdul Hamid Rizal, berlangsung di Gedung Daerah Kabupaten Natuna di Jalan Batu Sisir, Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Jum’at 14 Mei 2020.

Hal itu menyusul telah dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020, tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
“Natuna jalur hijau, Bagi masyarakat kita dipersilahkan mengikuti surat edaran ini,” ujar Bupati.
Kemudian juga berdasarkan Tausiyah MUI Kepulauan Riau Nomor: Kep-037/DP-P-V/V/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Ibadah Ramadhan Serta Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah.
Meski diperbolehkan untuk menunaikan sholat berjamaah, dengan catatan dalam pelaksanaanya harus tetap memperhatikan aturan dari protokol kesehatan.
Seperti menggunakan masker, menyediakan sabun cuci tangan atau hand sanitizer, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan dan berpelukan serta menjaga jarak fisik.

Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dini untuk menghindari wabah virus corona.
Menjelang Idul Fitri, kata Hamid, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Natuna akan terus memantau situasi. Termasuk melihat perkembangan zona daerah.
“Kami akan menyampaikan update status wilayah penyebaran Covid-19 pada H-1 Idul Fitri 1441 H,” kata Hamid.
(Slm)

























