Home Anambas Cabjari Tarempa Setor Uang Hasil Denda Perkara Perikanan Atas Nama Bui Van...

Cabjari Tarempa Setor Uang Hasil Denda Perkara Perikanan Atas Nama Bui Van Ngo sebesar Rp. 100. Juta ke Kas Negara

WartaKepri - Cabjari Tarempa Setor Uang ke Kas Negara
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WartaKepri.co.id, Anambas – Senin, 20 Juli 2020 menjelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke. 60 tahun pada 22 Juli nanti. Cabjari Tarempa menerima pembayaran uang hasil denda perkara perikanan atas nama Bui Van Ngo.

Kepala Kejaksaan Cabang Negeri Natuna di Tarempa, Allan Henri Baskara Harahap mengatakan, pembayaran Denda ini merupakan eksekusi yang dikakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Cabjari Tarempa atas Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menjatuhkan putusan terhadap terdakwa atas nama Bui Van Ngo terhadap upaya banding yang dilakukan yaitu menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta.

Kacabjari Tarempa dalam ini mengapresiasi jajaran Jaksa Penuntut Umum atas eksekusi yang telah dilakukan.

“Saya mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum Cabjari Tarempa atas eksekusi pidana denda atas nama Bui Van Ngo, hal ini merupakan prestasi bagi instansi Kejaksaan di bidang penambahan PNBP khususnya Cabjari Tarempa dalam tugas dan fungsinya sebagai Penuntut Umum serta pelaksan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ditambah, hal ini dilakukan menjelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 pada 22 Juli nanti,” sebutanya, Senin(20/7/2020).

Cabjari Tarempa melalui bendahara penerima akan menyetorkan uang hasil denda perkara ini ke kas negara melalui Bank BNI pada hari ini. (rama)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp