Home Batam PMI Kota Batam Klarifikasi Soal Kontribusi Bantuan Operasional Pemko Batam

PMI Kota Batam Klarifikasi Soal Kontribusi Bantuan Operasional Pemko Batam

1077

WARTAKEPRI.co.id, BATAM–Sehubungan dengan pemberitaan di sejumlah media pada tanggal 31 Agustus dan 2 September 2020 tentang perhatian pemerintah kota Batam ke Palang Merah Indonesia (PMI) kota Batam yang dinilai kurang diperhatikan.

“Dengan demikian, pihak PMI Kota Batam memberikan klarifikasi. Pada dasarnya pemko Batam sudah membantu PMI sejak 2016 lalu dalam bentuk dana operasional, namun untuk kontribusi di pembangunan fisik seperti pembangunan gedung PMI karena terbentur aturan yang ada,”ungkap ketua PMI Batam Ny Srie Soedarsono Jumat (4/9/2020) dikantor PMI Batam Centre.

Berikut klarifikasi PMI Kota Batam, pertama Bantuan pemerintah Kota Batam khususnya dalam bentuk dana operasional, pada dasarnya PMI Kota sudah berkomitmen akan dibantu sejak tahun 2016 namun tak dicairkan, dan bantuan baru terealisasi tahun 2017 hingga 2019 dengan rincian tahun 2017 pemko Batam melalui rekomendasi dinas kesehatan kota Batam, PMI menerima bantuan sebesar Rp 1 Miliar, tahun 2018 juga menerima bantuan operasional sebesar Rp 1 Miliar, dan tahun 2019 juga menerima Rp 1 Miliar.

“Kedua, Soal pembiayaan operasional layanan darah tertulis Rp 2,5 miliar, jadi yang benar itu biaya operasional layanan darah PMI per tahunnya sebesar Rp 9 miliar. Namun biaya operasional layanan darah PMI masih kekurangan Rp 2,5 miliar per tahun. Dari kekurangan itu, pemko Batam membantu Rp 1 miliar per tahun, sedangkan sisanya Rp 1,5 miliar dibantu dari masyarakat dan organisasi sosial Batam,”jelas Srie Soedarsono.

Lalu, ketiga kata Srie Soedarsono, Soal pembangunan gedung, Gedung PMI murni dibangun dari bantuan swasta dan pinjaman. Sejak tahun 2016 PMI Kota Batam sudah menempati kantor baru permanen miliki sendiri berlantai 3 di jalan Cempaka Batam Centre. Meski hingga saat ini, proses pembangunannya masih terus berjalan. Gedung ini dipergunakan untuk kepentingan layanan darah dan layanan kemanusian, maka gedung ini tidak ada istilah sewa, namun untuk biaya pemeliharaan tidak ada.

“Dimana biaya pemeliharaannya pertahun Rp 500 juta karena alasan defisit maka saat ini biaya pemeliharaan tidak ada,”kata Srie Soedarsono.

Kemudian, keempat, Soal bantuan peralatan, sesuai PP 18 tahun 1980 tentang donor darah memang diamanatkan bahwa pemerintah tidak diberi kewajiban untuk membantu peralatan UTD PMI, sehingga PMI Batam diberikan keleluasaan untuk mencari bantuan peralatan UTD, pada waktu itu PMI Batam banyak bantuan dari pihak luar negeri, termasuk dari Belanda,”tutup Srie Soedarsono.

Dari pemberitaan kemarin, ada terkait mengenai bantuan yang kesannya pemerintah kurang perhatian, dan komitmen, kami luruskan sama sekali itu tidak benar demikian,”pungkasnya.(*)

Tulisan: Taufik Chaniago

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026