WARTAKEPRI.CO.ID, KARIMUN – Guna mengikuti hingar bingar kampanye pada Pemilukada yang dilaksanakan serentak tahun 2020 ini, Bupati Karimun Aunur Rafiq ajukan cuti, dimana terhitung mulai tanggal 26 September 2020 mendatang. Hal itu untuk urusan dirinya pada kampanye Pilkada 2020 ini.
“Iya sedang proses, karena kampanye dimulai dari tanggal 26 September, untuk cuti yang telah disiapkan oleh tata usaha pemerintah,” ungkap Rafiq seusai mendaftarkan diri beserta pasangannya, Anwar Hasyim di kantor KPUD Karimun, Jumat (4/9/202).
Kata Rafiq, lamanya mengambil masa cuti hingga 71 hari, dan untuk penggantinya Gubernur yang telah menentukan. Sedangkan jika kepala daerahnya maju maka wakilnya yang menjadi Plt, kalau dua-duanya pasangannya maju maka harus diganti dengan Pjs.
“Kita akan menunggu bersama-sama, dan tentunya saya yakin apa yang telah dibuat oleh Gubernur langkah terbaik untuk kita,” imbuhnya.
Karena menurutnya, secara undang-undang dirinya belum cuti, masih dalam tahapan pendaftaran pencalonan dan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun.
“Pjs dipilih jika pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) sehingga wajib untuk mengambil cuti sepanjang masa kampanye,” paprnya
Hal ini tentunya, ungkap Rafiq mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
“Plt dijabat Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota, bila Gubernur, Bupati dan Wali Kota di suatu daerah untuk sementara waktu berhalangan,” imbuhnya.
Reporter : Aziz Maulana






























