BPOM Kepri Selama Covid-19, Pengawasan Produk Masuk Dengan Dua cara

BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan(net)
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Didalam kondisi Covid-19 ini Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri melakukan pengawasan produk-produk yang masuk ke Kepri dengan dua cara, yakni secara daring (online) dan Onsite.

BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan mengatakan, pengawasan secara online ini untuk secara langsung akan membantu pemerintah dalam antisipasi terkait Covid-19, tetapi kalau memang darling atau online tidak dapat dilakukan maka pihaknya akan melakukan secara onsite atau turun langsung.

“Kalau kita turun langsung dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya,Jum’at(25/9/2020).

Diterangkannya lagi, pihaknya tetap melakukan pengawasan produk yang masuk ke Kepri, sesuai ketentuan di UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 pasal 106 ayat (1) bahwa sediaan farmasi (obat, bahan obat, obat tradisonal dan kosmetik) wajib memiliki izin edar bila akan diedarkan di Indonesia dan termasuk di atur dalam UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan bahwa setiap produk pangan yang diproduksi dan atau di masukan di wilayah Indonesia untuk diedarkan harus memiliki izin edar.

“Selain harus memiliki izin edar setiap kali pemasukan produk impor harus ada dilengkapi dengan surat keterangan import (SKI), kalau tak ada ini meski memiliki izin edar belum dapat diedarkan sebagai bentuk jaminan mutu dan keamanan kita,” tuturnya.

Pandemi tidak mengurangi efektifitas BPOM Kepri dalam melakukan termasuk layanan publik terkait perizinan, informasi dan pengaduan masyarakat serta layanan pengujian Obat dan Makanan.(uci)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG