Kepala BP Batam Rudi Tidak Cuti, Ketua DPRD Batam akan Surati Gubernur Minta Penjelasan

WartaKepri - Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengkritisi jabatan Rudi tidak cuti dari Kepala BP Batam selama pilkada 2020. Berdasarkan PP 62 Tahun 2019 Kepala BP Batam oleh Walikota Batam selaku ex officio.

“Walikota Batam yang otomatis menjabat Kepala BP Batam, sekarang mencalonkan sebagai Walikota Batam dan mengajukan cuti. kemudian idealnya untuk jabatan Kepala BP Batam juga mengajukan cuti,” ujarnya, Jum’at(25/9/2020).

Dibeberkannya lagi, jabatan BP Batam melekat dengan jabatannya, bukan orangnya, bukan personal dan bukan individunya.

“Itu kalau tidak salah PP Nomor 62 Tahun 2019. Isinya memuat kepala BP Batam oleh Walikota selaku ex officio.di pasal satu atau dua A ngak salah,” tuturnya.

Disebutkannya lagi, Yang di 1A nya itu mengatur ex officio 1 B persyaratannya itu tidak menjalani tahanan, kemudian tidak berhalangan sementara.

“Itu dasarnya. Ini masuk katagori jabat halang sementara yaitu cuti. Cuti mengikuti pilkada, pandangan kami sebagai DPRD Kota batam minta petunjuk dari Gubenur Kepri persoalan ini apakah walikota dengan status BP Batam akan mengikuti Pilkada ini dengan cuti. Kita akan surati Gubenur supaya ada petunjuk dan arahan,” sebutnya.

karena BP Batam bagian negara juga, kan punya fasilitas ranah negara juga, sementara calon peserta pilkada memanfaatkan fasilitas negara.

“saya akan suratin ke gubenur supaya ada kejelasannya,” ucapnya lagi sambil mengulangi lagi terkait menyuratin Gubenur dan minta arahan gubenur terkait hal tersebut.(adit)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG