Wartakepri.co.id, ANAMBAS – Bawaslu di Anambas menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye. Penertiban dilakukan bersama Polisi, dan Satpol-PP, Sabtu (10/10).
Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto menyebut APS yang akan ditertibkan adalah APS yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Seperti APS tanpa nomor urut, dan APS yang ada nomor urut tapi lokasinya dilarang,” terang Yopi.
Soal ini, Yopi mengaku bahwa ia sudah mengimbau tim relawan dan tim pemenangan masing-masing pasangan calon di Pilkada serentak Desember mendatang.
“Kita sudah imbau agar menertibkan APS, spanduk dan baliho paslon untuk tidak dipasang di zona yang sudah ditentukan,” katanya.
Dalam penertiban ini, pihak kepolisian menurunkan 65 personel membantu Bawaslu. Personel polisi yang terlibat ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Anambas, Julius Silaen.
Sedangkan Satpol-PP, menurunkan 60 personel dari 9 kecamatan untuk melakukan penertiban APS bersama polisi dan Bawaslu. Penertiban dilakukan serentak di 10 kecamatan di Anambas.
Ada sekitar 50 titik lokasi APS pasangan calon yang akan ditertibkan Bawaslu bersama petugas yang terlibat. Titik lokasi tersebar di seluruh kecamatan. (rama)