WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Unit Opsnal dan PPA Sat Reskrim Polresta Barelang membekuk Pelaku inisial (AS), yang di duga telah melakukan tindak pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan SIK.,MH, Kamis (05/11/2020) sekira pukul 19.30 Wib. Menurut Kasat Reskrim menyebutkan waktu kejadian tindak pidana “perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur hari Selasa tanggal 03 November 2020 sekira pukul 16.50 wib (LP-B/165/XI 2020/KEPRI/Res/SPK-Polsek Batam Kota, tanggal 03 November 2020); dan Pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekira pukul 19.50 wib (LP-B/858/XI/2020/SPKT-Resta Brlng, Tanggal 05 November 2020).
“Berawal pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekira pukul 19.00 wib, Pelapor pulang kerumah dan mendapati korban sudah tidak ada di rumah yang mana korban pergi tanpa sepengetahuan pelapor,”ungkap Andri Kurniawan.
Kemudian, lanjut Andri Kurniawan, pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 sekira pukul 12.00 wib pelapor mendatangi Kantor Kepolisian Sektor Batam Kota dan melaporkan korban dengan Laporan “Anak Pergi Meninggalkan Rumah” dengan nomor polisi : LP-B/153/X/2020/Kepri/Res/SPK-Polsek Batam Kota.
“Lalu, pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 wib, pelapor mendapati Informasi dari orang tua teman korban a.n BS yang mengatakan bahwa korban ada dirumahnya, kemudian pelapor mendatangi rumah Sdri. BS untuk menjemput korban,”jelasnya.
“Pada saat korban sudah berada dirumah, korban menceritakan kepada Pelapor bahwa korban telah dipaksa oleh terlapor untuk melakukan hubungan suami istri sebanyak 4 (empat) kali dengan ancaman apabila korban menolak korban akan dipukuli oleh terlapor,”terangnya.
Kemudian pada tanggal 03 November 2020) pada saat itu sekira pukul 11.00 Wib, awalnya pelapor bertanya kepada anak pelapor inisial KA,”ada tidak di cium dengan Bang AS? dan dijawab anak KA di colok mengggunakan tangan.
“Selanjutnya ketika pelapor mengetahui bahwa anak pelapor telah dilakukakan perbuatan cabul oleh AS, Pelapor langsung membawah anak pelapor kerumah sakit Elisabet untuk dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan pelapor baru mengetahui bahwa anak pelapor inisial KA mengalami selaput darah masih utuh tapi ada kerusakan atau lecet. Dan korban dengan inisial SA selaput darah masih utuh dan tidak mengalami lecet,”katanya.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah),”tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur SIK membenarkan telah terjadi tindak pidana “Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur” yang mana pelaku adalah (Residivis) yang sebelumnya sudah pernah melakukan Tindak Pidana “Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah Umur” pada tahun 2013 dengan Vonis 9 (sembilan) Tahun Penjara.
“Saat ini pelaku sudah di amankan oleh Unit Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.(*/r)
Kiriman : Taufik Chan































