WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Petanahan Nasional (ATR BPN) Karimun, telah menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sisitimatis Lengkap (PTSL), tahun 2020 untuk masyarakat seluruh Indonesia, Senin (9/11/2020).
Penyerahan PTSL satu juta sertifikat oleh Presiden Republik Indonesia, yang diselenggarakan melalui sarana vicon di Gedung Nasional tersebut, BPN Karimun menggandeng pihak Polri guna mengusut pungutan liar (pungli) kepengurusan sertifikat tanah.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan secara langsung berkomunikasi sekaligus bertanya kepada perwakilan masyarakat penerima sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sisitimatis Lengkap tahun 2020.
Dirinya menegaskan, penyerahan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sisitimatis Lengkap, tahun 2020 ini diharapkan tidak adanya pungutan liar (pungli), karena PTSL ini gratis dari pemerintah. “Dan apabila ditemukan pungli, maka Polri akan melakukan penegakan hukum,” tegas Adenan.
Menurutnya Pendaftaran Tanah Sisitimatis Lengkap (PTSL) 2020 ini, merupakan program Presiden Republik Indonesia yang bermanfaat. Dimana sertifikat tanah bagi masyarakat merupakan kepastian hukum bukti kepemilikan tanah. “Dimana sebagai jaminan untuk usaha bagi masyarakat,” pungkasnya.
Adenan menambahkan, berdasarkan data BPN Kabupaten Karimun, saat akan membagikan, sertifikat tanah sebanyak 2.300. “Untuk mekanismenya, pihak pemerintah yang menentukan cara pengambilan sertifikat tersebut,” terang Adenan.
Pada pelaksanaan penyerahan sertifikat tanah pada program Pendaftaran Tanah Sisitimatis Lengkap tahun 2020 ini, dihadiri Pjs Bupati Karimun beserta Forkopimda Kabupaten Karimun serta perwakilan masyarakat Karimun yang menerima sertifikat tanah program PTSL.(*)
Reporter : Aziz Maulana