WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Kembali lagi hari ini Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas sampaikan tentang penambahan 4 (empat) Warga Kabupaten Kepulauan Anambas yang Terkonfirmasi Covid-19, dengan Nomor kasus 28, 29, 30 dan 31 pada Selama (24/11/2020).
4 (empat) Kasus baru Terkonfirmasi Positif Covid-19 yang merupakan hasil temuan kasus baru, sebagaimana hasil pemeriksaan swab dengan metode RT PCR yang dilakukan di Laboratorium RSUD Tarempa, informasi terkait pasien yang baru terkonfirmasi tersebut adalah sebagai berikut, nomor kasus 28 nama Tn. WG usia 38 tahun, alamat Payalaman Kecamatan Kute Siantan jenis kelamin Laki-laki, yang bersangkutan kontak erat dengan kasus nomor 24.
Saat ini sudah di isolasi di rumahnya di Payalaman, nomor 29 nama An. WMF usia 10 tahun alamat Payalaman Kecamatan Kute Siantan jenis kelamin Laki-laki, yang bersangkutan kontak erat dengan kasus nomor 24, saat ini sudah di isolasi di rumahnya di Payalaman, nomor kasus 30 nama An. WHF usia 8 tahun alamat Payalaman Kecamatan Kute Siantan jenis kelamin Laki-laki, yang bersangkutan kontak erat dengan kasus nomor 24, saat ini sudah di isolasi di rumahnya di Payalaman, dan nomor kasus 31 nama An. WAD usia 4 tahun alamat Payalaman Kecamatan Kute Siantan jenis kelamin Laki-laki, yang bersangkutan kontak erat dengan kasus nomor 24, saat ini sudah di isolasi di rumahnya di Payalaman.
Tn.WG; An.WMF; An.WHF; An.WAD adalah kasus baru dari hasil tracing (penelusuran kasus) pada kasus no 24.
Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas telah melaksanakan Tracing (penelusuran) kepada orang-orang yang Kontak Erat dengan pasien serta tempat beraktifitas lainnya dan telah dlakukan pengambilan swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dengan metode RT PCR di RSUD Tarempa dan hasil yang lainnya dinyatakan Negatif.
Kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini. Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama.
Protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.(*)
Sumber Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas