WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karimun telah memanggil Cawabup nomor urut dua, Anwar Abubakar, Senin (7/12/2020).
Pemanggilan tersebut terkait video yang diunggah pada salah satu akun media sosial, Facebook dan sempat viral, pada Jumat, 4 Desember 2020 lalu.
Dimana dalam unggahan video tersebut, mantan anggota DPRD Karimun dari Fraksi PAN tersebut mengatakan bahwa, Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko memuji Paslon Nomor Urut 2.
Curiga Cawabup Karimun dengan nomor urut 2 tersebut, telah memiliki hubungan khusus dengan Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko, beberapa warga kemudian melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Karimun.
Seusai diperiksa oleh Bawaslu, Anwar menyatakan bahwa untuk tindakan selanjutnya, diserahkan kepada Bawaslu seluruhnya.
“Untuk lain sebagainya, silahkan tanya langsung dengan Ketua Divisi Pelanggaran Pilkada Bawaslu Karimun, Ibu Tiuridah Silitonga,” kata Anwar.
Pemanggilan Cawabup dengan jargon BERSINAR tersebut, menurut Anwar dilakukan secara spontanitas dan yang pasti dirinya sudah memberikan keterangan kepada Bawaslu melalui Divisi Pelanggaran Pilkada.
“Bawaslu sendiri sedang menjalankan tugas, terdapat belasan pertanyaan yang diajukan tadi oleh Bawaslu, segala sesuatunya silahkan tanyakan langsung dengan beliau,” paparnya.(*)
Reporter Aziz Maulana
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O



























