WARTAKEPRI,co.id, BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan rilis akhir tahun 2021 yang berempat di kantor BNNP Rabu (30/12/2020) di Nongsa, kota Batam siang
Kepala BNNP Kepri Brigjend Pol Richard Nainggolan mengatakan dimana kejahatan Narkotika membuat seluruh negara di dunia khawatir dan resah. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sebagai badan dunia yang mengurusi masalah narkotika mencatat setidaknya ada 271 juta jiwa di seluruh dunia atau 5,5 % dari jumlah populasi global penduduk dunia dengan rentang usia antara 15 sampai 64 tahun telah mengonsumsi narkoba.
“Semua hal tersebut berdasarkan (sumber UNODC, World Drugs Report 2019). Hasil penelitian BNN RI bekerjasama dengan LIPI pada Tahun 2019 menunjukkan prevalensi penyalahguna narkoba di Kepulauan Riau menurun, dari angka 1,71 persen pada tahun 2017 turun menjadi 0, 30 persen,”kata Richard Nainggolan.
Menurut Richard, perkembangan kejahatan narkoba semakin mengkhawatirkan, saat ini Indonesia tidak hanya merupakan negara transit narkoba, namun telah menjadi salah satu negara tujuan utama bagi peredaran narkoba serta menjadi daerah dengan pangsa pasar yang bagus bagi sindikat internasional.
“Narkoba sudah beredar sampai pelosok pedesaan dan telah mengorbankan ribuan bahkan jutaan jiwa anak bangsa akibat terjerat narkoba. Oleh sebab itu perlu upaya penanganan yang serius dan komitmen dari Pemerintah, Instansi terkait, Aparat Penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat,”tuturnya.
Ia menyebutkan, situasi Pandemi Covid 19 yang menimpa Indonesia dan seluruh dunia tidak membuat BNN Provinsi Kepulauan Riau dan jajaran BNN Kab/Kota untuk mengendurkan kinerja dalam pemberantasan Narkoba.
“Meskipun di tengah pandemi tetap semangat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), tentu dengan selalu menaati dan mematuhi Protokol Kesehatan di setiap pelaksanaan kegiatatan sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh Satgas Covid 19 dan pemerintah,”sebutnya.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa upaya pengurangan supply dan demand pun terus dilakukan secara berimbang dan masif. Pada sisi supply reduction, BNN Provinsi Kepulauan Riau melalui upaya pemberantasan, telah melakukan pemutusan jaringan dan berbagai ungkap kasus kejahatan narkotika sepanjang tahun 2020, diantaranya pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika sebanyak 25 jaringan dan kasus Tindak Pidana Narkotika sebanyak 54 kasus dengan melibatkan 67 tersangka
“Banyaknya kasus dan jumlah barang bukti yang diungkap merupakan bukti dari kerja keras BNN Provinsi Kepulauan Riau dan Jajaran serta sinergi yang kuat dengan instansi terkait baik Polri, TNI dan Bea Cukai,”ungkapnya.
Richard bahkan menilai langkah pemberantasan tidak akan menghasilkan dampak yang signifikan jika tidak diimbangi dengan demand reduction atau pengurangan permintaan narkoba melalui langkah pencegahan.
BNN Provinsi Kepulauan Riau, melakukan berbagai upaya pencegahan yaitu membangun jejaring berwawasan anti narkoba, pemberdayaan peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan bersih narkoba, pemberdayaan kawasan rawan atau masyarakat rentan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sosialisasi bahaya narkoba dan kampanye stop narkoba.
“Untuk menguatkan perlawanan terhadap narkoba tahun 2020 BNN Provinsi Kepulauan Riau telah bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait dalam membangun jejaring berwawasan anti narkoba di 32 lembaga baik di instansi pemerintah, swasta, lingkungan pendidikan dan masyarakat dengan dokumen kerjasama (MOU) yang terbentuk sebanyak 39 dokumen,”ucapnya.
Jenderal bintang satu ini juga menuturkan, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba, BNN Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba dan kampanye stop narkoba kepada 12.111 orang dan pembentukan relawan anti narkoba sebanyak 214 orang.
“BNN Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan pemetaan terhadap kawasan rawan/masyarakat rentan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan melakukan intervensi melalui program pemberdayaan anti narkoba.
“Tahun 2018 dilaksanakan di Belakang padang dan Tanjung Uma (Batam) dengan jumlah peserta 30 orang dan Tahun 2019 dilaksanakan di Teluk Uma (Karimun), Tanjung Uma dan Mukakuning (Batam) dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang. Pada tahun 2020 ini program pemberdayaan masyarakat anti narkoba dilaksanakan di Mukakuning (Batam) dan di Teluk Uma (Karimun) dengan jumlah peserta 30 orang,”terangnya.
Ia juga memaparkan, melalui program ini masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan bisnis narkoba tapi menjadi produktif dengan pekerjaan yang legal dan halal. Dalam upaya pemberdayaan masyarakat, BNN Provinsi Kepulauan Riau juga mendayagunakan peran serta masyarakat guna menciptakan lingkungan bersih dari narkoba, baik dengan sosialisasi bahaya narkoba maupun pelaksanaan uji narkoba.
Dalam tahun ini BNN Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan pembentukkan penggiat anti narkoba sebanyak 360 orang dan tes urine sebanyak 42 kali dengan peserta sebanyak 1.389 orang,”paparnya.
Dalam rangka upaya penyelamatan para penyalahguna dari jeratan narkoba, pada
tahun ini BNN Provinsi Kepulauan Riau telah meningkatkan kapasitas petugas rehabilitasi pada 16 lembaga baik instansi pemerintah maupun komponen masyarakat dan telahberoperasional.
Sementara itu, jumlah penyalahguna yang sudah direhabilitasi oleh lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan komponen masyarakat sebanyak 292 orang baik rawat jalan maupun rawat inap. BNN Provinsi Kepulauan Riau juga telah memberikan layanan Tim Asesmen Terpadu kepada 15 Orang korban penyalahguna narkoba dan layanan pasca rehabilitasi kepada 120 mantan penyalahguna narkoba.
BNNP Kepri juga telah mengeluarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) sebanyak 1.666 lembar pada tahun 2020 ini. BNN Provinsi Kepulauan Riau terus melakukan
terobosan-terobosan baru dan inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik dan menciptakan Kepulauan riau bersih dari penyalahgunaan dan perdaran gelap narkotika.
Rencana aksi kedepan BNN Provinsi Kepulauan Riau sebagai langkah Percepatan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau tahun 2021 bersama-sama dengan intansi terkait dalam hal ini Pemda, untuk mengembangkan program desa bersinar atau desa bersih dari narkoba di wilayah Kepulauan Riau, yang melibatkan tiga pilar, yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa beserta Puskesmas.
Selain itu terus mendorong Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten / kota untuk memasukkan materi bahaya narkoba dalam kurikulum pendidikan dasar sampai lanjutan atas, guna memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba sejak usia dini serta secara sistematis dan terstruktur.
Optimalisasi peran keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, relawan dan penggiat anti narkoba untuk melakukan intervensi pencegahan penyalahgunaan narkoba dan intervensi rehabilitasi berbasis
masyarakat,”pungkasnya.(*)
Kiriman Taufik Chaniago






























