WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun menyiapkan seluruh barang bukti untuk menghadapi gugatan pasangan calon (Paslon) yang kalah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, yang digelar pada tanggal 9 Desember tahun 2020 lalu.
Berdasarkan PMK Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Iskandarsyah-Anwar Abubakar dengan jargon BERSINAR melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat, 18 Desember 2020 lalu, pukul 23.47 WIB.
BACA JUGA KPU Natuna Tetapkan Pemenanga Pilkada Natuna Pasangan Wan Siswandi-Rodhial Huda
Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyelenggara Pilkada Kabupaten Karimun dalam menghadapi gugatan pasangan calon di Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU Karimun sendiri telah menyiapkan seluruh data dan fakta-fakta dari penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, pemilihan Bupati Karimun, dan tentunya hal ini nanti akan dibuktikan saat di persidangan MK,” terang Eko kepada WARTAKEPRI, Kamis (14/1/2021).
Sidang gugatan pasangan calon (Paslon) yang kalah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Kata Eko akan di gelar pada tanggal 18 hingga 19 Januari 2021.
“Pemberitahuan perkara konstitusi, permohonan akan disampaikan kepada termohon, dalam hal ini tentunya KPU Karimun,” paparnya.
Seperti diketahui, gugatan yang sudah diajukan ke MK merupakan hasil Pilkada di Kabupaten Karimun dengan pemohon Iskandarsyah, dan Anwar Abubakar, kuasa pemohon DR Saut Maruli Tua Manik, serta Termohon dari pihak KPU Kabupaten Karimun, berdasarkan PHP Bupati Karimun Tahun 2020, APPP Nomor : 69/PAN.MK/AP3/12/2020.
Reporter Aziz Maulana






























