WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Satlantas Polres Bintan gelar penertipan pengendara kendaraan bermotor di depan Makam Pahlawan, jalan permaisuri, Kelurahan Tanjung Uban Kota. Kamis, (21/1)
Kasat Lantas Polres Bintan AKP Fian Agung Wibowo langsung turun kelapangan untuk menertipkan pengendara bermotor yang tidak mengikuti aturan berlalulintas.
Banyak pengendara bermotor yang melanggar aturan, terlebih saat ini adik – adik kita yang masih remaja. perlu diberi arahan dan bimbingan.
BACA JUGA Dari Tanjungpinang dan Hasil Tracking 4 Warga Anambas Kembali Terkonfirmasi Positif Covid-19
Dalam giat penertiban ini, ada tiga poin pelanggaran yang kami dapat, adapun poinnya seperti, tidak menggunakan Helem, tidak mempunyai kaca spion dan tidak menggunakan plat motor.
Lanjutnya, “kepada yang bersangkutan kami menyuruh untuk mengambil melengkapi, agar menjalankan aturan berkendaraan berlalulintas, setelah itu mempersilahkan melanjutkan perjalanannya.
Terlebih yang tidak menggunakan Helem, kami lebih untuk memberi pengarahan. karena Helem adalah kebutuhan Pokok atau wajib bagi pengendara Motor. jelasnya
Ditempat yang terpisah saat Tim WARTAKEPRI.co.id memantau, banyak pengemudi yang berputar arah. Dan saat ditanya rata – rata mengatakan tidak lengkap dan takut ditilang.
Beda hal dengan remaja yang enggan menyebutkan namanya, ia mengatakan, “Saya lihat Polisi ramai, saya sangka ada acara. saya sangat kaget dan takut, saya distop.
Lanjutnya, “Saya tidak menyangka, ternyata bapak itu baik. Saya hanya diperingati agar tidak lagi mengulangi dan disuruh untuk mengambil Helem.
Lebih jelasnya saya sudah dapat lebih mengerti, guna dan fungsi mengikuti aturan berlalulintas. Mudah – mudahan pengetahuan aturan berlalulintas dapat disosialisasikan, karena banyak yang belum memahami aturan berlalulintas. tutupnya.
pengirim: Agus ginting.
Satlantas Bintan