Tanggapan dan Sikap Mendikbud Nadiem Makarim Tentang Intoleransi di SMKN 2 Padang dan Dunia Pendidikan

Nadiem Anwar Makarim SMK 2 Padang
Mendikbud Nadiem Makarim

WARTAKEPRI.co.id – Mendikbud Nadiem Makarim melalui saluran instagramnya menjelaskan dan menanggapi Isu Intoleransi di SMKN 2 Padang.

Menurut Nadiem, Intoleransi di satuan pendidikan tak boleh terjadi lagi. Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemda untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan mekanisme yang berlaku, atas pelanggaran disiplin bagi pihak yang terlibat, termasuk menerapkan kemungkinan pembebasan jabatan. Sebagai tindakan konstruktif, @kemdikbud.ri akan segera mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa.

Berikut Isi Videonya ;

Harris Nagoya

Terkait dengan kejadian di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, saya tekankan bahwa dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku, yaitu:

a. Pasal 55 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa “setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.”

b. Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa “pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.”

c. Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, bahwa “Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.”

BACA JUGA Tahun 2021, Kemendikbud Targetkan 1 Juta Guru Honorer Jadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak

Maka sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama/kepercayaan peserta didik.

Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman sehingga bukan saja melanggar peraturan perundang-undangan melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebinekaan. Untuk itu Pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut.

Sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas. Saya mengapresiasi gerak cepat pemerintah daerah terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Selanjutnya saya meminta agar pemerintah daerah, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini menjadi pembelajaran bersama kedepannya.

Kami di Kemendikbud akan terus berupaya untuk mencegah adanya praktik-praktik intoleransi di lingkungan sekolah. Sebagai tindakan konstruktif berdasarkan kejadian ini, dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan Surat Edaran dan membuka hotline khusus pengaduan guna menghindari terulangnya pelanggaran serupa.

Nadiem Anwar Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
https://www.instagram.com/tv/CKagsK1h86h/
Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025