Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati

Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Anambas
HARRIS BARELANG

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Terpilih Abdul Haris SH dan Wan Zuhendra. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Usulan Pengesahan Pengangkatan dan Usulan Pengesahan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati di gedung DPRD pada Senin (01/02/2021).

Hasnidar selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas saat membacakan usulan pengesahan

“Diselenggarakannya Paripurna ini adalah sebagai hasil kesepakatan Badan Musyawarah saat pembahasan Surat KPU tentang penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas,” ujar Hasnidar selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas saat membacakan usulan pengesahan.

KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah menyampaikan hasil rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan tahun 2020, pada tanggal 22 Januari 2021 kepada DPRD.

Pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian Bupati dan wakil bupati karena berakhirnya masa jabatan.

Ia juga menjelaskan, masa jabatan bupati dan wakil bupati tahun 2016-2021 telah berakhir, berdasarkan peraturan perundang undangan, Pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian Bupati dan wakil bupati karena berakhirnya masa jabatan.

Wakil Bupati KKA Wan Zuhendra mengatakan,  harus tetap mengikuti aturan dan prosedur yang telah telah

“Proses tahapan pemilu berjalan aman lancar dan sukses. Dalam hal ini kami atas nama lembaga DPRD menyampaikan ucapan terimakasih pada semua pihak kepada KPU, Bawaslu, Pemda, aparat keamanan, TNI Polri, dan elemen masyarakat yang dalam tahapan telah bertanggung jawab menjalan kan tugas dalam pengawasan pemilihan Umum,” tutup Hasnidar.

Suasana Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati

Wakil Bupati KKA Wan Zuhendra mengatakan,  harus tetap mengikuti aturan dan prosedur yang telah telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam memutuskan sebagai pemenang di Pilkada serentak.

Suasana Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Anambas

“Paripurna ini ada sebagai pengesahan dan pemberitahuan kepada Gubernur Untuk ditindak lanjuti kepada menteri dalam negeri, sebagai usulah pemberhentian dan penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih di Pilkada 2020 lalu,” ungkap Wan Zuhendra.(*)

Kiriman : Rama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG