WARTAKEPRI.co.id, PADANG – Guna memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebanyak 53 wartawan Sumatera Barat mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW), Senin dan Selasa (8-9 Maret 2021) di Grand Inna Muara Hotel, Padang.
“Ada tiga kelompok UKW yang kita laksanakan untuk tingkat muda, madya dan utama,” kata Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar, Heranof Firdus di sela-sela UKW.
UKW ini diselenggarakan kerja sama antara Dewan Pers dengan PWI Sumbar. Jumlah peserta UKW sebanyak 53 orang. Sebanyak 41 orang tingkat muda, 6 orang tingkat madya dan 6 orang lainnya tingkat utama.
Disebut Heranof, berbeda dengan dulunya, kini setiap wartawan mesti mengikuti UKW secara berjenjang. Dimulai dari tingkat muda, madya, baru selanjutnya tingkat utama. Artinya tidak bisa langsung mengikuti UKW Madya atau pun utama.
Karena berjenjang tersebut, maka pada UKW di Sumbar, ada para wartawan senior yang usianya sudah di atas 50 tahun, bahkan ada yang 60 dan 70 tahun, mesti mengikuti tingkat muda. “Karena memang begitu persyaratan sekarang,” kata Andi dan Dedy Suwadha, dua calon penguji UKW dari Provinsi Kepri.

Menurut Dedy, sebagian peserta masih ada yang kelabakan alias panik dalam mengikuti UKW. Hal itu menurut mantan Bendahara PWI Kepri ini, karena si wartawan terkait belum menjalankan tugas-tugas jurnalistik secara benar, baik dalam menulis berita atau pun dalam proses peliputan.
“Ya, ada juga yang kelimpungan. Bagi kita selaku bagian dari tim penguji, jika memang wartawan peserta UKW itu kondisinya benar-benar jauh dari standar kompetensi sesuai dengan tingkatan ujian yang diikutinya, terpaksa tidak kita luluskan,” sebut Dedy, wartawan senior di Kepri yang berasal dari Padang, Sumatera Barat.
Seirama dengan Dedy, anggota tim penguji dari Kepri lainnya, Andi juga menemukan ada beberapa peserta UKW yang tampak cukup kewalahan menyelesaikan tugas-tugas pada tahapan UKW. “Ada yang tampak stres juga menghadapi ujian,” kata Andi.
UKW adalah persyaratan penting bagi wartawan. Seorang pemimpin redaksi mesti lulus UKW tingkat utama, sebagai persyaratan jika media terkait ingin lolos dalam verifikasi administrasi dan vaktual Dewan Pers.
Setelah dua hari ujian, diumumkan oleh Ketua tim Penguji Dr Iskandar ada 7 orang dinyatakan belum kompeten.(erz)
Sumber :jernihnews





























