Surat Edaran Bupati Lingga Terkait Aturan Pedagang Makanan dan THM Selama Ramadhan 2021

Surat Edaran Bupati Lingga Terkait Aturan Pedagang Makanan dan THM Selama Ramadhan 2021
Surat Edaran Bupati Lingga Terkait Aturan Pedagang Makanan dan THM Selama Ramadhan 2021

WARTAKEPRI.co.id, LINGGA – Bupati Lingga M Nizar sudah mengeluarkan surat edaran tentang ketertiban dan kenyamanan serta keamanan selama bulan suci Ramadhan 1442 H.

Dalam surat edaran itu, dinas terkait bersama tim Satpol PP bersama anggota Polsek Daik Lingga turun ke lokasi tempat rumah makan dan warung kopi. Tim menjelaskan aturan buka tutup selama Ramadhan 2021, pada Selasa (13/4/2021) siang.

Honda Capella

Surat himbauan tersebut ada poin ke-6 terkait mempersilahkan rumah makan, warung dan kedai kopi untuk beraktifitas. Namun dengan catatan di tiga hari pertama bulan suci Ramadan diminta beroperasi atau buka mulai pukul 13.00 WIB.

“Sedangkan pada hari ke empat dan selanjutnya, buka seperti biasa tanpa menggunakan tabir atau penutup,” ujarnya.

BACA JUGA Kunker Wakapolda Kepri Ke Kabupaten Lingga, Hadiri Pelatihan dan Peresmian Puslatpurmar 9 Dabo Singkep

Sementara itu, untuk tempat hiburan malam (THM) seperti karaoke, cafe dan bola billyard tidak diizinkan dibuka selama Ramadan. Larangan ini tertuang dalam poin 5 surat himbauan tersebut.

“Tanpa, ada pelindung. Kalau pakai pelindung ,” kata Camat Yulianus .

” Muda – mudahan, dengan adanya surat edaran dari Bupati Lingga Nizar. Karena tidak ada yang menghambat aktifitas masyarakat yang ada di seluruh Kabupaten Lingga,” tutupnya.(*)

Kiriman : Ravi Azhar

Cek Berita dan Video lain di Google News
FANINDO

Angsana Gading