Home Anambas Komisi III DPRD Anambas Bahas Ranperda Perangkat Daerah ke Biro Organisasi Gubernur...

Komisi III DPRD Anambas Bahas Ranperda Perangkat Daerah ke Biro Organisasi Gubernur di Dompak

Komisi III DPRD Anambas Bahas
Komisi III DPRD Anambas Bahas Ranperda Perangkat Daerah ke Biro Organisasi Gubernur di Dompak
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pembahasan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Pembahasan dilakukan oleh Komisi III di Biro Organisasi kantor Gubernur di Dompak.

Adapun Raperda mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah ini merupakan implementasi dari UU Nomor 23 tahun 2014 perihal pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan UU Nomor 29 tahun 2009 kata AY sapaan akrabnya, Kamis (15/4/2021)

“Secara umum penyusunan organisasi perangkat daerah lebih ditekankan bagaimana suatu organisasi secara mudah merespon dinamisasi perkembangan lingkungan baik secara makro maupun mikro,” ujar Amat Yani, Kamis (15/4/2021).

WhasApp

Selain itu, lanjut Amat Yani, organisasi harus mewadahi pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan yang diamanatkan, dan mampu  berkontribusi positif pada penerapan visi dan misi daerah secara keseluruhan dengan melaksanakan beban urusan yang diembannya.

BACA JUGA Anggota DPRD Anambas Amat Yani Berikan bantuan Lampu Untuk Lapangan Voli RT Tanjung

Lalu tidak ada lagi duplikasi institusi dalam penanganan urusan dan proporsional dalam pembagian urusan antar lembaga perangkat daerah, serta tidak terjadi ketimpangan beban kerja antar lembaga yang terbentuk.

Sejumlah tujuan ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah di antaranya dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kinerja Pemda Anambas yang proporsional sesuai kebutuhan, mewujudkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Restrukturisasi perangkat daerah agar mampu menangani penyelenggaraan pemerintahan dengan gerak lebih cepat, tanggap dan antisipatif.

Secara umum memiliki prinsip tepat ukuran dan tepat fungsi sesuai ketentutan PP Nomor 18 tahun 2016 serta untuk mengantisipasi berbagai perkembangan di masa mendatang yang berlangsung cepat sehingga diperlukan regulasi yang luwes dalam penataan organisasi perangkat daerah di Pemda Anambas, tandasnya.(*)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 Imsyakiyah Batam HPN 2026