WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau terus meningkat, tak ayal Pemkab Karimun membatasi mobilisasi masyakarat, tidak terkecuali menutup sementara aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM).
Penutupan sementara aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Karimun sendiri dimulai sejak Senin (24/5/2021), hingga Rabu (2/6/2021).
Bupati Karimun Aunur Rafiq menegaskan bahwa, mulai malam ini seluruh kegiatan Tempat Hiburan Malam (THM) akan di tutup selama kurun waktu sepuluh hari kedepan.
“Dan bagi pengusaha THM yang melanggar akan ditindak tegas, hingga dicabut izin usahanya,” tegas Rafiq, Senin (24/5/2021).
Bupati mengungkapkan, penutupan sementara TMH tersebut guna meminimalisir kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Karimun, sekaligus memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang sudah tidak terbendung lagi.
“Agar tidak menjadi perbandingan di tengah-tengah masyarakat, kesenjangan sosial,” paparnya.
Karena menurutnya, tempat-tempat objek wisata sebelumnya juga sudah ditutup, sejak awal hari raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M.
“Supaya adil, sehingga tidak jadi perdebatan dan bahan pembicaraan di tengah masyarakat, THM juga wajib ditutup sementara selama sepekan kedepan,” tandasnya.
Ungkap Rafiq, jika dalam waktu sepuluh hari kedepan pasien positif COVID-19 terus saja meningkat, maka penutupan THM akan dilanjutkan kembali.
“Kita menunggu perkembangannya, kalau saja dalam waktu sepekan kedepan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Karimun terus saja meningkat, maka akan diberlakukan kembali penutupan untuk sepuluh hari kedepannya lagi” ujarnya.
Aman