WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Jagat media sosial Karimun mendadak memanas. Sebuah komentar yang diduga menyebut Bupati Karimun, Iskandarsyah, dengan kata anjing viral dan memicu gelombang reaksi dari masyarakat.
Perdebatan pun pecah. Sebagian menganggapnya sebagai bentuk kebebasan berpendapat, sementara yang lain menilai ucapan tersebut sudah melampaui batas etika dan berpotensi melanggar hukum.
Ketua Pusat Kajian Ilmu Hukum (PKIH), Dr. Edwar Kelvin, menegaskan, kritik terhadap pemerintah memang dijamin dalam negara demokrasi.
Namun, menurutnya, kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghina seseorang.
“Silakan kritik kebijakan pemerintah, tetapi jangan menyerang kehormatan pribadi dengan kata-kata yang merendahkan. Ketika kritik berubah menjadi penghinaan, maka substansi kritik itu hilang dan dapat menjadi persoalan hukum,” tegas Edwar, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, penggunaan kata anjing yang ditujukan kepada seseorang bukan lagi bentuk kontrol sosial yang sehat, melainkan dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap kehormatan atau martabat seseorang.
Edwar menjelaskan, setelah berlakunya KUHP Nasional dan perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penghinaan melalui media elektronik tetap memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pidana.

“Namun, perkara penghinaan pada umumnya merupakan delik aduan, sehingga proses hukum baru dapat berjalan apabila pihak yang merasa dihina melapor kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, setiap komentar di media sosial meninggalkan jejak digital yang dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.
“Media sosial bukan ruang tanpa hukum. Apa yang ditulis hari ini bisa menjadi bukti hukum di kemudian hari,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Edwar mengatakan, apabila sebuah unggahan tidak hanya mengandung penghinaan, tetapi juga menyebarkan informasi yang tidak benar hingga memicu keresahan masyarakat.
“Maka persoalannya dapat berkembang lebih jauh sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap bergantung pada pembuktian unsur-unsur pidananya,” ucap Edwar.
Edwar mengajak masyarakat untuk tetap menjaga etika dalam menyampaikan pendapat.
“Demokrasi bukan berarti bebas menghina. Kritik yang santun, berbasis fakta, dan argumentatif justru akan memperkuat demokrasi. Sebaliknya, penghinaan hanya akan memperkeruh ruang publik,” tandasnya.
Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai adanya laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait komentar yang viral tersebut.
Penulis: Junizar
Editor: Azis































