Patroli Gabungan Antisispasi Penyebaran Covid Tangkap 18 Warga Melanggar Prokes

HARRIS BATAM

Wartakepri.co.id, Anambas – Berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas No.43 Tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Protkes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, dan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati No.38/kdh.KKA.680/06.2021 tentang pemberlakuan jam malam dalam rangka pencegahan, pengendalian covid -19 di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) bersama TNI-Polri laksanakan penegakan Protkes di jalan raya ibu kota kabupaten kepulauan Anambas, Rabu, 30/6/2021.

Kegiatan di pimpin oleh Richart.SE Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satpol-PP KKA, dan di ikuti oleh anggota Koramil 02 Tarempa, Polres Kepulauan Anambas beserta sejumlah anggota Satpol-PP Anambas.

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi Protokol kesehatan agar dapat memutus mata rantai COVID-19 di wilayah KKA, kegiatan berlangsung di jalan simpang tiga Taman Bermadah dan di sepanjang jalan Imam Bonjol dan Hangtuah Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan.

Honda Capella

Richart.SE saat di konfirmasi mengatakan bahwa benar setiap malamnya pihaknya bekerjasama dengan TNI-POLRI memberikan himbauan kepada masyarakat yang melintas baik itu menggunakan sepeda motor maupun kepada pejalan kaki yang melintas dan tidak mematuhi Protkes sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

“Kita lakukan operasi yustisi ini untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap taat dan patuh untuk menggunakan masker pada saat keluar rumah, Alhamdulillah saat ini kepatuhan terhadap Protkes kesehatan Covid-19 di wilayah KKA sudah mulai membaik meskipun dalam setiap Operasi kita temui yang masih satu atau dua orang yang tidak menggunakan masker namun hal ini sudah lebih baik dari tahun tahun sebelumnya, saya menghimbau kepada masyarakat agar tetap patuh terhadap Protkes kesehatan Covid-19,” ucapnya.

sekitar 18 orang warga Anambas yang terjaring operasi yustisi malam ini, kemudian ke 18 orang tersebut diberikan himbauan agar nantinya jika hendak keluar rumah untuk menggunakan masker serta menghindari kerumunan serta tetap mencuci tangan dengan sabun.

“Ada 18 warga tadi yang melintas kita amankan dan kita berikan sangsi Pus-Up setelah itu kita berikan teguran lisan serta kita sampaikan himbauan pemerintah kepada 18 orang tersebut, mudah mudahan dengan kegiatan ini bersama TNI-Polri mengurangi masyarakat yang tidak taat terhadap Protkes kesehatan Covid-19, dan wabah Covid-19 segera berakhir,” tutupnya. (Rama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DPRD BATAM 2024