Tujuh Paket Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak pidana Narkotika di Jalan Kemboja Kota Tanjungpinang Senin (28/06/2021) sekira pukul 22.30 Wib

Bermula pada hari Senin, 28 Juni 2021 anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada 1 (satu) orang laki laki lengkap dengan ciri – cirinya yang berinisial (S) ada memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu dirumahnya yang beralamat di Jln. Kemboja Tanjungpinang.

BACA JUGA: Sertijab Kasat Binmas Polres Tanjungpinang Langsung Dipimpin Kapolres

Setelah menerima informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang yang dipimpin oleh kanit Idik I IPDA IVAN HARDIYANTO SH langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan melihat 1 (satu) orang yang sesuai dengan ciri – ciri sedang duduk di pinggir jalan sekitar Jalan Kemboja, yang selanjutnya langsung mengamankan 1 (satu) orang laki – laki tersebut.

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian menuju rumah (S) untuk dilakukan penggeledahan didampingi Ketua RT setempat.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando,S.H., S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH, mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah (S) tepatnya di kamar, ditemukan 7 (tujuh) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan total berat bersih 1,33 gram, seperangkat alat hisab sabu / bong, 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu) buah macis gas, 1 (satu) buah gunting , 1 (buah) timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna hitam dan 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi, yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik (S).

“Kemudian pelaku kami bawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasatres Narkoba

Diungkapkannya, atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.(r)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG