WARTAKEPRI.co.id, Lingga -Terkait adanya hal pemberitaan suatu Media Siber lokal yang baru-baru ini mempertanyakan Kapasitas Firman, SST saat memberikan Klarifikasi baik kepada Kejaksaan yang kemudian dikabarkannya melalui beberapa Media Siber lainnya, Firman kembali menjelaskan.
Menurut Firman, SST penjelasan yang disampaikan sebelumnya berkapasitas sebagai PPTK yang memegang tugas Informasi Komunikasi Pelayanan Publik.
Adapun penyampaian undangan Klarifikasi dari Kejaksaan pada hari Jum’at, 6 Agustus 2021.
“Namun karena saya berhalangan untuk hadir, maka pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 saya berkesempatan datang ke kantor Kejaksaan untuk menghadiri undangan tersebut. Dalam hal ini saya juga jelaskan, bahwa saya berbicara menjawab pertanyaan serta klarifikasi tersebut sebagai PPTK kegiatan yang memang esensi pertanyaan tersebut terhadap kegiatan yang secara teknis saya laksanakan di masa saya menjabat”, kata Firman kepada awak Media, Kamis (12-8-2021).
Adapun terkait untuk permasalahan SK Mutasi yang turut dipersoalkan tersebut, ini pun Firman jelaskan, bahwa sejujurnya sejak hari Senin, 9 Agustus 2021 hingga hari Selasa, 10 Agustus 2021, ia belum menerima SK Mutasi tersebut.
“Ya, berkemungkinan dikarenakan dalam proses distribusi. Bahkan adapun pejabat pengganti saya juga belum datang melapor ke DISKOMINFO, yang juga mungkin dikarenakan masih menyelesaikan beberapa pekerjaan di tempat Definitif sebelumnya”, ungkap Firman.
Kemudian Firman juga menyarankan kepada media yang mempertanyakan kapasitasnya semestinya tahu hal tersebut tidak perlu berpolemik terhadap hal-hal yang mungkin dapat menimbulkan Kegaduhan Propaganda.
“Jadi intinya kita tidak perlu berpolemik terhadap hal-hal yang bisa menimbulkan propaganda, karena selama SK PPTK yang baru belum saya terima atau masih dalam proses, maka saya berhak mengklarifikasi terkait pertanyaan-pertanyaan mengenai kegiatan yang saya laksanakan”, pungkas Firman.
Kiriman : ravi





























