
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melalui Rutan kelas IIB Tanjungbalai Karimun, telah memindahkan sebanyak 35 narapidana kasus narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Napi tersebut seluruhnya pria dengan hukuman tertinggi dari kasus narkotika,” terang Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Dody Naksabani, Senin (13/9/2021).
Dody menambahkan, para napi tersebut yang dipindahkan merupakan napi dengan vonis berat, penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Mereka pun nantinya akan menempati Lapas Kelas IIA Kota Batam,” ungkapnya.
Pemindahan puluhan napi kasus narkoba tersebut, kata Dody dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang sangat ketat.
Mulai dari tes antigen, menjaga jarak, hingga menggunakan masker.
“Kendati masa pandemi COVID-19 ini, tidak menghalangi dan menyurutkan kami untuk terus bekerja, hal ini tentunya sebagai komitmen dan bentuk tanggung jawab,” tandasnya.
Tidak hanya itu saja, pengawal ketat juga dilakukan dari anggota Polres Karimun beserta Kejaksaan Negeri Karimun.
Aman