WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menyayangkan atas tidak di bayarkannya gaji Guru dengan alasan sepele yaitu salah hitung.
Yusli YS Ketua Komisi I DPRD Anambas yang diketahui sebagai Mitra Kerja Komisi 1 DPRD Anambas saya khawatir dan menyayangkan atas kelalaian Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kepulauan Anambas, perihal tidak dibayarnya gaji Guru dengan alasan yang sepele yaitu salah hitung.
“Saya menyarankan agar Kepala Daerah memberi teguran keras terhadap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akibat kelalaian ini yang berakibat merugikan orang ramai apalagi tenaga pengajar yang sebagai instrumen utama dalam proses belajar mengajar didalam dunia pendidikan,” ucapnya.
Seperti yang kita ketahui pemerintah telah membuat sistem penilaian kepada OPD yaitu memberikan reward and punishment, dengan memberikan penghargaan (Reward) terhadap kinerja OPD yang baik, yang baik kita hargai dengan sebuah reward sebaliknya yang tidak baik harus diberi sangsi (punishment) karena ini salah satu kinerja yang tidak baik dari OPD tersebut.
Hal ini sudah menjadi komitment pemerintah mengenai reward and punishment kepada kinerja OPD dilingkungan pemerintah kabupaten kepulauan anambas.
“Harus balance (seimbang) lah jika itu ingin diterapkan,”ujarnya singkat.
Yusli menjelaskan bahwa persoalan ini tidak pernah dibicarakan dalam pembahasan pembahasan di Komisi 1 DPRD Anambas, artinya ini murni suatu kecerobohan OPD dan kurangnya pengawasan oleh kepala OPD tersebut dalam menyusun anggaran belanja terutama dalam rekening Belanja Pegawai ( Gaji ).
Seperti diketahui Belanja Pegawai(Gaji) didalam komponen belanja APBD adalah Belanja Wajib dan juga Gaji Guru adalah bagian dari hak PNS yang diterima yang telah diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Saya khawatir yang Wajib aja salah, apalagi yang tidak wajib, atau sebaliknya justru memproritaskan yang tidak wajib dari pada yang wajib ada apa ini, tanya Yusli, kemudian hal ini mesti di evaluasi dan di benahi agar tidak terulang yang berakibat merugikan orang lain,” terangnya lagi kepada Wartakepri.co.id. (Rama)































