Aksi Prilaku Menyimpang Pekerja Salon Ini Berakhir di Polda Kepri, Korban Loncat Lantai Tiga

Aksi Penyimpangan Seks Pria Pekerja Salon Ini Berakhir, Korban ABG Loncat Lantai Tiga
Aksi Penyimpangan Seks Pria Pekerja Salon Ini Berakhir, Korban ABG Loncat Lantai Tiga

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Tak tahan diperlakukan prilaku menyimpang dari terduga pelaku pekerja salon, seorang remaja nekat lompat dari lantai tiga sebuah ruko di area Panbil Mall, Kota Batam. Prilaku asusila dilakukan rekan satu kostnya.

Kasus ini ditangani oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha. Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at (1/10/2021) sekira pukul 04.00 WIB.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang remaja loncat dari lantai tiga tempat kostnya, inisial MN,” ujarnya, Jumat (8/10/2021).

Modus pelaku yang bekerja di sebuah salon dimana, tersangka membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan memberikan uang dan tempat tinggal bersama.

Cabul yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan Sodomi terhadap korban dari pengakuan tersangka sudah empat kali melakukan terhadap korban. Dimana tersangka sudah mengenal korban mulai bulan April 2021.

Adapun kronologi terungkap kasus ini, dimana pada hari Jumat tgl 1 Oktober 2021, Sekira pukul 6.30 Wib Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang anak laki-laki masih di bawah umur terjun dari Lantai 3 Kost di wilayah pertokoan panbil mall, Kota Batam.

Kemudian Anggota Subdit 4 mendatangi korban yg sedang di rawat IGD RS Camatha Sahidya Panbil. Hasil introgasi bahwa korban sudah beberapa kali di cabuli tersangka dan pada pukul 04.00 wib dinihari pelaku mendatangi kos-kosan korban sambil mendobrak pintu. Dikarenakan korban takut sehingga melompat dari lantai 3 hingga mengalami patah kaki dan patah tangan serta luka-luka.

Atas dugaan tindak pidana perbuatan Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana atas perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.(*)

Editor : Redaksi

Google News WartaKepri