BC Amankan Ribuan Bibit Lobster Tujuan Singapura Senilai Rp 1, 5 miliar, Pelaku Kabur

Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tanjungbalai Karimun beserta PSDKP Tanjungbalai Karimun, memeriksa 12.500 ekor benih lobster yang akan diselundupkan ke Singapura. (Foto : Ist)
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Tim patroli DJBC Khusus Kepulauan Riau kembali menggagalkan penyelundupan komoditas benih lobster sebanyak 12.500 ekor yang dikemas dalam 5 dus styrofoam, dengan nilai mencapai Rp 1, 5 miliar, Jum’at (5/11/2021).

“Para pelaku penyelundupan diduga kuat akan menuju Singapura, dan berhasil digagalkan sebelum mencapai perbatasan, tepatnya di sekitar perairan Batam,” terang Kepala Kantor DJBC Khusus Kepri, Akhmad Rofiq, Sabtu (6/11/2021).

Rofiq menambahkan, penegahan penyelundupan benih lobster tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya rencana penyelundupan benih lobster dengan modus ship to ship di sekitar perairan Batam.

“Modus ini lazim dipergunakan dengan tujuan untuk mengelabui petugas,” ungkap Rofiq.

Hal tersebut menurutnya karena ketika berangkat dari titik awal, para pelaku menggunakan kapal pancung yang biasa dipergunakan oleh nelayan, atau masyarakat, yang dipergunakan pada umumnya untuk berpergian antar pulau.

“Pada lokasi titik menjelang perbatasan negara tetangga yang sudah ditentukan,
pelaku mengganti tipe kapal menjadi HSC, agar sulit terkejar oleh kapal patroli Bea Cukai,” pungkasnya.

Atas informasi tersebut, kata Rofiq satuan patroli Bea Cukai Kepri mengerahkan kapal-kapal patroli untuk bersiaga penuh pada titik-titik yang diduga akan dilewati oleh para penyelundup.

“Sekitar pukul 09.15 WIB, terlihat sebuah kapal pancung melintas. Curiga atas keberadaan kapal pancung tersebut, petugas kemudian meminta kapal untuk berhenti, guna dilakukan pemeriksaan,” sebut Rofiq.

Tidak sampai di situ saja, kata Rofiq bukannya berhenti, kapal tersebut malah berubah arah (haluan), berupaya untuk melarikan diri.

“Sadar tidak dapat mengimbangi kecepatan kapal patroli, kapal pancung kemudian dikandaskan oleh para pelaku disalah satu pulau sekitar perairan Batam,” ujar Rofiq.

Setelah mengandaskan kapal, tambah Rofiq para pelaku selanjutnya melarikan diri. Dari kapal yang dikandaskan petugas kemudian memeriksa muatan, dan dapat dipastikan berisi benih lobster.

Karena menyangkut komoditi yang rentan, petugas tidak membuang waktu lama. Petugas patroli selanjutnya membawa muatan ke kantor Bea Cukai Kepri untuk dilakukan pemeriksaan.

“Pemeriksaan barang bukti dilakukan secara bersama oleh instansi berwenang, yakni Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tanjungbalai Karimun beserta PSDKP Tanjungbalai Karimun,” paparnya.

Untuk menghindari makin tingginya resiko kematian, Rofiq memutuskan agar benih-benih lobster harus segera dilepasliarkan. Proses pelepasan dilaksanakan di sekitar perairan pulau Babi dan pulau Tulang.

Sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Negara Republik Indonesia, Bea Cukai Kepri turut memberi dukungan maksimal dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.

“Bea Cukai Kepri terus berkomitmen untuk menjalankan amanat sebagai pengawal perbatasan dari tindakan ilegal,” tandasnya.

Terlebih menurut Rofiq, benih lobster merupakan komoditas yang bernilai tinggi. Apabila berhasil diselundupkan, yang akan menikmati hasilnya adalah negara lain.

“Sedangkan jika dikelola dengan baik, akan memberi nilai tambah bagi perekonomian Indonesia,” kata Rofiq.

Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG