Home Hukrim Kembali Guru Ngaji Jadi Predator 10 Murid Perempuan, Polda Metro Ungkap Modus...

Kembali Guru Ngaji Jadi Predator 10 Murid Perempuan, Polda Metro Ungkap Modus Pencabulannya

Kembali Guru Ngaji Jadi Predator 10
Kembali Guru Ngaji Jadi Predator 10 Murid Perempuan, Polda Metro Ungkap Modus Pencabulannya
Banner DPRD Batam 2026

DEPOK – Polisi menangkap MMS (52), seorang guru ngaji di sebuah majelis taklim di Beji, Depok. MMS ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap 10 anak muridnya. Kasus terbaru ini menambah prilaku menyimpang dari seorang pendidik atau agama dalam bulan desember 2021 ini. Pendidik yang menjadi predator anak anak perempuan yang menjadi korbannya.

MMS ditangkap setelah polisi menerima adanya laporan dari para korban beberapa waktu lalu. Dari laporan diketahui ada 10 anak perempuan yang dicabuli oleh pelaku.

“Sepuluh korban dengan rentang usia 10-15 tahun, tapi kebanyakan 10 tahun dan semuanya berjenis kelamin perempuan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polres Metro Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Selasa (14/12/2021).

Zulpan menjelaskan tersangka mencabuli korban dengan intimidasi dan ancaman. Korban juga diiming-imingi uang oleh pelaku.

“Adapun modus yang dilakukan tersangka terhadap para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya,” kata Zulpan.

BACA JUGA Inilah Modus Guru Pesantren di Cibiru Bandung Cabuli 12 Siswinya, Layakah Dihukum Kebiri?

Setelah melakukan pencabulan, pelaku kemudian memberi korban uang Rp 10 ribu. Korban diancam agar tidak melapor kepada orang tuanya.

“Di akhir kegiatannya pencabulan tersebut, dia memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban,” tutur Zulpan.

Atas perbuatannya, MMS disangkakan dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit lima tahun dan juga paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak lima miliar rupiah. (detik)

# Predator

WhasApp

Google News WartaKepri