
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah menggunakan sistem single bar guna menyatukan organisasi advokat dalam satu wadah.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Otto Hasibuan, saat melantik pengurus Dewan Pimpinan Cabang Peradi Tanjungbalai Karimun, Minggu (16/1/2022), di Ballroom Hotel Aston, Karimun, Kepulauan Riau.
“Sehingga dengan menyatukan seluruh advokat yang ada di Bumi Berazam ini, dapat meningkatkan kredibilitas advokat dalam membantu mencari keadilan,” terang Otto Hasibuan.
Karena menurutnya, single bar ini merupakan penyatuan organisasi advokat di dalam satu wadah. Sistem ini juga dianut oleh organisasi advokat di seluruh dunia.
Terlebih, kata Otto, single bar ini juga selaras dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.
“Single bar ini hanya ada satu wadah advokat yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan advokat itu sendiri,” pungkasnya.
Tidak hanya itu saja, kata Otto, Peradi dapat menyelenggarakan advokasi dan bantuan hukum yang meliputi litigasi dan non litigasi bagi masyarakat miskin dan termarjinalkan di seluruh Indonesia.
“Melalui advokasi dan bantuan hukum Peradi yang ada di seluruh Indonesia dengan berpedoman pada UU nomor 16 tahun 2011, tentang bantuan hukum, anggaran dasar PERADI, kode etik PERADI dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021, Tentang Layanan Bantuan Hukum,” paparnya. (*/Aman)




























