Polsek Bintan Utara Ringkus Pelaku Pencurian di Teluk Sebong

Ungkap kasus pencurian rumah di Teluk Sebong, Bintan. (Foto: Agus)

WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Kompol AKP Suharjono didampingi Kasi Humas Polres Bintan IPTU Alson dan Kanit Reskrim AKP Purbowo terkait kasus pencurian yang terjadi di awal bulan Desember tahun 2021 lalu, di Teluk Sebong, Kamis (20/1/2022).

Dalam penyampaiannya, Suharjono mengatakan bahwa berdasarkan laporan pengaduan dari korban pencurian yang berinisial FAS pada Minggu, 12 Desember 2021, bahwa ia telah kehilangan barang-barang berharga berupa uang sejumlah Rp7 juta dan 1 unit Handphone dari rumahnya di Perumahan Garden View Blok C Nomor 32, RT 003/RW 002, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan.

WhasApp

Berdasarkan laporan tersebut, personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim PoIsek Bintan Utara AKP Purbowo di dampingi Panit Opsnal IPTU Moh Fajri Firmansyah, melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Pada tanggal 10 Januari 2022 personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya terkait keberadaan seorang laki-laki yang diduga kuat adalah pelaku pencurian di rumah FAS

Personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung mendatangi rumah yang diduga tempat tinggalnya. Rumah tersebut juga berada di wilayah yang sama, yakni di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong.

BACA JUGA Polres Bintan Amankan Bandar Judi Siji di Teluk Sebong, Ancaman Bisa 10 Tahun

Saat melakukan interogasi yang diduga dilakukan LS, ia mengakui telah melakukannya, lalu diamankan di Polsek Bintan Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap LS, selain melakukan pencurian di rumah FAS, LS juga telah melakukan pencurian di tiga rumah lainnya yang berada
di wilayah Kecamatan Teluk Sebong.

Berdasarkan keterangan LS, sebagian barang hasil kejahatan masih disimpan di rumahnya, lalu diakukan penggeladahan di rumah LS guna menemukan barang bukti yang dimaksud.

Setelah dilakukan penggeledahan tersebut, ditemukan 10 unit Handphone berbagai merk, 1 unit power bank, 1 jam tangan wanita, 1 botol parfum, 1 KTP milik suami korban atas nama Ar, 2 buah softcase handphone, dan 1 tas tangan warna merah muda milik korban.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bintan Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dan, untuk pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan jo Pasal 65 KUHPidana tentang perbuatan berulang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolsek Bintan Utara mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar tempat tinggal.

“Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar tempat tinggal,” kata dia. (agus)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025