Home Berita Utama Polri Minta Edy Mulyadi Kooperatif, Kuasa Hukum Minta Pemberlakuan UU Pers dan...

Polri Minta Edy Mulyadi Kooperatif, Kuasa Hukum Minta Pemberlakuan UU Pers dan Ini Tanggapan Dewan Pers

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id – Polri meminta agar Edy Mulyadi kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan kedua yang dilayangkan oleh penyidik Bareskrim usai mangkir pada Jumat (28/1/2022). Pemanggilan pertama pun disebut sudah sesuai aturan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya bakal menjelaskan segala permasalahan perkara tersebut jika Edy datang.

“Supaya jelas, datang nanti dijelaskan, wajib untuk memenuhi surat panggilan,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Dalam hal ini, Ramadhan menanggapi pernyataan kuasa hukum Edy Mulyadi yang merasa keberatan atas panggilan pemeriksaan tersebut yang tak menjelaskan terkait dengan kasus apa.

Penyidik, disebut tim kuasa hukum hanya melampirkan pasal-pasal dalam surat panggilan namun tak menjelaskan lebih lanjut perkara dimaksud. Ramadhan pun mengatakan bahwa sebenarnya Edy ataupun tim kuasa hukum sudah mengetahui konteks kasus tersebut.

“Saya rasa sudah tahu ya silakan tanya sama kuasa hukumnya,” jelas dia.

Ramadhan pun menegaskan bahwa prosedur pemanggilan Edy sebagai saksi dalam perkara tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Penyidik, kata dia, sudah mengirimkan surat dua hari sebelum waktu pemeriksaan dilakukan.

“Jadi dua hari surat panggilan [dikirim] Rabu untuk datang Jumat adalah hari yang wajar. Tiga hari sedangkan yang dimaksud tiga hari itu ada di pemeriksaan sidang pengadilan, sedangkan tahap ini adalah tahap penyidikan,” urainya.

Diketahui, polisi telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Edy. Penyidik pun menerbitkan surat perintah membawa untuk menghadiri pemeriksaan.

Sebagai informasi, Edy Mulyadi dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (28/1). Namun, tak hadir dengan alasan pemanggilan tak sesuai prosedur.

Edy Mulyadi di Youtube

Edy Mulyadi Minta UU Pers Diberlakukan

Edy Mulyadi meminta kepada kepolisian untuk menggunakan UU Pers dalam mengusut kasus hukum yang sedang menjeratnya. Alasannya, karena dirinya adalah seorang wartawan senior.

“Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior, artinya pemanggilan itu, dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukan lah,” kata kuasa hukum Edy, Herman Kadir di Bareskrim Polri, Jumat (28/1).

Herman juga mengklaim pihaknya memiliki bukti bahwa pernyataan Edy yang disebut menyinggung Kalimantan itu dalam kapasitasnya sebagai seorang wartawan senior.

“Kapasitas Pak Edy berbicara di situ sebagai wartawan senior, saya ada undangannya. Beliau diundang sebagai wartawan senior artinya tetap saja tidak bisa terlepas dari insan pers,” ujarnya.

Atas dasar ini, Herman menyebut seharusnya kasus yang menjerat kliennya tersebut diselesaikan atau diproses oleh Dewan Pers.

“Pemanggilan seorang waetawan senior haruslah melalui dewan pers terlebih dahulu. Kan kode etik pers ada di situ, kalau memang dia melanggar ya silakan. Artinya prosedur hukum itu, sudah ada kerja sama Polri dengan PWI. Artinya sudah jelas di situ, kalau memang apa, diselesaikan dulu lewat dewan pers,” tuturnya.

Di sisi lain, Herman mengklaim bahwa Edy tidak akan melarikan diri dan siap menghadapi proses hukum. Namun, proses hukum itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita akan menghadapi secara gentleman sebagai warga negara Indonesia, apapun prosedur pemanggilan itu sepanjang tidak melanggar hukum kita akan datang,” ucap Herman.

Tanggapan Wakil Ketua Dewan Pers

Terpisah, Hendry Ch Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers memberikan tanggapannya, kepada VOI melalui wawancara virtual, Jumat, 28 Januari terkait status Edy Mulyadi.

Menurut Hendry, kalau ada permintaaan seperti itu Edy harus mengadu tertulis ke dewan pers. Surat meminta perlindungan hukum.

” Kalau mengaku wartawan seharusnya dewan pers sebagai pelindungnya, kami belum terima surat. Nanti akan menjadi pertimbangan Bareskrim. Kami akan menilai dulu apakah itu karya jurnalistik atau bukan. Diajukan dulu,” terang Hendry Ch Bangun.

Ditambahkan Hendry, ketika menyaksikan pernyataan Edy itu ditayangkan ternyata di Youtube.

” Ini menarik, Youtube ini bukan wilayah Dewan Pers. Bisa jadi Youtube itu jadi media, kalau berbadan hukum pers. Jika berbadan hukum pers, maka masuk kategori pelanggaran kode etik. Tapi, pernyataan pernyataan sebagai wartawan Senior pasti tahu tentang etika jurnalistik. Dimana wartawan tidak boleh membuat opini menghakimi, tidak akurat dan azas praduga tidak bersalah. Tapi ini masih bisa diperdebatkan lah,” kata Hendri lagi. (*)

Sumber : CNNIndonesia/VOI
Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp