Gubernur Kepri Segera Selesaikan Pembebasan Lahan untuk Jembatan Batam-Bintan

Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat memimpin
Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat memimpin

BAWASLU ANAMBAS

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Gubernur Kepri Ansar Ahmad terus menggesa penyelesaian pembebasan lahan untuk pembangunan jembatan Batam-Bintan. Pembebasan lahan di sisi pulau Bintan menjadi fokus pembahasan dalam rapat yang dipimpin langsung Gubernur Ansar di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Jumat (18/3/2022).

“Kewajiban pemerintah daerah terkait dengan pembebasan lahan ini harus segera kita selesaikan, agar pemerintah pusat bisa memulai pembangunan jembatan Batam-Bintan,” ujar Gubernur Ansar.

Gubernur Ansar mengungkapkan saat dirinya berkunjung ke Ibu Kota Negara (IKN) beberapa waktu lalu, dirinya mendapat kepastian dari Menteri Bappenas dan Menteri PUPR jika pelelangan jembatan Babin bisa dimulai dalam waktu dua bulan. Karena itulah para menteri termasuk Menteri Sekretaris Kabinet meminta Gubernur Ansar segera menyelesaikan kewajiban daerah.

HARRIS DAY BATAM

Dalam rapat yang mengundang Kepala BPN Bintan Asnen serta sejumlah kepala OPD tersebut Gubernur Ansar menginstruksikan agar proses pembebasan lahan bisa segera diselesaikan secepatnya, termasuk beberapa aset jalan pemerintah daerah yang siap diserahkan Gubernur Ansar untuk pembangunan jembatan Batam-Bintan.

“Kalau untuk proyek strategis nasional, aset daerah harus segera dilepaskan karena ini untuk pembangunan daerah,” katanya.

Kepala BPN Bintan, Asnen mengatakan saat ini masih ada 46 bidang tanah yang dalam proses konsinyasi di pengadilan, 12 bidang di antaranya sudah dibayarkan. Saat ini permasalahan yang masih menghambat adanya beberapa bidang tanah yang tidak memiliki subjek kepemilikan.

Gubernur Ansar pun menargetkan pembebasan tanah untuk pembangunan jembatan Babin bisa selesai di pertengahan bulan April agar bisa segera dilaporkan ke pemerintah pusat. (ril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DPRD BATAM 2024 JADWAL KAMPANYE KPU KEPRI AMSAKAR LI CLAUDIA