Home Berita Utama Shandy Purnamasari Pemilik MS Glow Polisikan PS Glow Putra Siregar

Shandy Purnamasari Pemilik MS Glow Polisikan PS Glow Putra Siregar

ms glow vs ps glow
Shandy Purnamasari Pemilik MS Glow Polisikan PS Glow Putra Siregar

WARTAKEPRI.co.id – Shandy Purnamasari, pemilik MS Glow telah melaporkan PS Glow Putra Siregar atas dugaan kasus penjiplakan. Laporan tersebut dilayangkan oleh Shandy Purnamasari ke Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.

Shandy Purnamasari ingin kasus ini didalami sebagaimana mestinya. Hal tersebut diungkapkan oleh Shandy Purnamasari saat jumpa pers di Gedung J99, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022). “Kita dalamin saja,” ucap Shandy Purnamasari.

Arman Harnis selaku kuasa hukum Shandy Purnamasari menanggapi soal kemungkinan adanya perdamaian antara kliennya dengan Putra Siregar. Arman Harnis dengan tegas mengatakan bahwa belum bisa memastikan adanya perdamaian. “Apakah ada perdamaian atau tidak ya nanti kita liat ke depannya,” jelas Arman Harnis.

WhasApp

Shandy Purnamasari menjelaskan mengenai kerugian yang diterimanya atas kasus penjiplakan tersebut. Istri Juragan 99 itu mengaku mengalami kerugian materil dan imateril

“Kalau yang kita laporkan penjiplakan ya kalau kerugiannya ya imateril dan materil,” pungkas Shandy Purnamasari.

BACA JUGA Sukses Jadi Distributor MS Glow di Kepri, Adelia Apresiasi Member Reseller Terbaik 1 Unit Mobil

Penjelasan Mabes Polri

Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Pemum) Divisi Humas Polri Kombes Pol, Gatot Repli Handoko mengungkapkan, penyidikan laporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar akan dihentikan. Pasalnya, penyidik Bareskrim Polri menyebut laporan tersebut tidak cukup bukti.

“Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan,” kata Gatot kepada wartawan dikutip Zigi.id, Selasa, 22 Maret 2022.

Laporan tersebut dilayangkan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar atas dugaan pelanggaran merek dagang PS Glow serta dugaan penipuan. Gatot menambahkan, Shandy memasukkan laporannya sejak 13 Agustus 2021 dan terdaftar dengan nomor LP/B/484/VII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Bareskrim kemudian menindak lanjuti kasus tersebut dan dilakukan penyelidikan pada 29 September 2021. Gatot menjelaskan, dalam proses penyelidikan ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang penerimaan permohonan banding Putra Siregar pada 20 Desember 2021.

Menurut putusan tersebut dinyatakan bahwa permohonan banding Putra Siregar diterima dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.

Di sisi lain, Putra Siregar yang terseret kasus tersebut justru sedang berangkat ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah umroh sejak Senin, 21 Maret 2022. Bersama istrinya, Septia Siregar, ia mengajak beberapa influencer seperti Thariq Halilintar, Fuji Utami, hingga Keanu Agl.

Sebelumnya dilansir dari Antara, Gilang Widya Pramana sempat dijadikan sebagai saksi atas laporan Shandy Purnamasari. Hal inilah yang membuat adanya kabar kalau Juragan 99 dilaporkan ke polisi.

Pihak Juragan 99 menilai Putra Siregar melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1956 tentang KUHP pasal 378 KUHP dan pasal 55, pasal 56 KUHP.

Diketahui, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 mempunyai brand kosmetik bernama MS Glow sejak tahun tahun 2013. Merek itulah yang dianggap mirip dengan PS Glow milik Putra Siregar yang juga bergerak di bidang bidang produk perawatan kulit yang baru berdiri pada tahun 2021.(*/net/insertlive)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O