WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Ditreskrimsus Polda Kepri merilis tersangka penimbunan BBM Solar Bersubsidi di kawasan Tembesi Kamis 14 April 2022 lalu. Ada tiga orang tersangka yang berhasil diringkus aparat beserta 3 unit mobil angkutan Bimbar Dapur 12.
“Tersangka menyelundupkan BBM subsidi menggunakan mobil minibus Bimbar yang tanki minyaknya sudah dimodifikasi bisa menampung 350 liter solar,” ujar Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.IK., MH., didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Dhani Catra Nugraha, S.H, S.Ik., M.H di Mapolda Kepri Nongsa, Senin (18/4/2022)
Nugroho menambahkan, ketiga pelaku mengaku beraksi di sejumlah SPBU dikawasan Tembesi. Transaksi solar dilakukan dengan menggunakan sejumlah kartu Brizzi yang telah di modifikasi menggunakan tempelan stiker. Tersangka inisial TK melakukan pembelian BBM subsidi secara berulang-ulang dengan membawa mobil Bimbar.
“Tersangka sudah kita curigai sejak di SPBU Tembesi, mobil yang sama berulang mengisi BBM solar, sehingga langsung kita amankan ditengah jalan dan memang benar tangki mobil sudah dimodifikasi jadi lebih besar,” ucap Nugroho.
Hasil pemeriksaan dari pengakuan tersangka sudah dua minggu melakukan penyelundupan BBM solar subsidi. Pembelian minyak solar subsidi dibeli dengan harga subsidi yakni Rp 5.150 per liter. Selanjutnya dijual seharga Rp 7.000 ke pihak lain.
“Dari tersangka akan dijual lagi ke industri, ini modus yang dilakukan dengan membeli harga subsidi dijual kembali dengan harga Industri,” ujar Nugroho.
BACA JUGA Modus Palsukan Kartu, Polda Kepri Amankan Tersangka Tindak Pidana Migas Bio Solar