
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri sudah menetapkan 6 orang tersangka. Senin (18/4/2022) siang satu orang tersangka inisial SP (35 tahun) dijemput tim penyidik Subdit III Ditkrimsus Polda Kepri.
“Ya anggota masih melakukan penjemputan di lapangan perkembangan selanjutnya nanti akan kita sampaikan lagi,” ujar Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan.
Pantauan Wartakepri di Mapolda Kepri, tersangka SP dijemput dua orang tim penyidik Subdit III Ditkrimsus Polda Kepri dari Tanjung Balai Karimun. Saat digiring oleh dua orang penyidik menaiki lantai tiga ruang pemeriksaan Subdit Tipkor.
Saat digiring tersangka mengenakan baju kemeja kotak-kotak terlihat tertunduk dengan tangan diborgol ditutupi oleh kain merah.
SP merupakan sala satu dari lima tersangka yang ditetapkan Polda Kepri sebagai dalang otak korupsi dana hibah Dispora Kepri. Tersangka SP diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di Pemprov Kepri.
Dari kasus itu, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka mulai dari pejabat di Dispora, hingga pihak swasta.
Keenam tersangka adalah Kabid Kepemudaan TR (44) dan lima tersangka lain MN (39), SP (35), AS (27), MI (33) dan WH.
Kasus korupsi dana hibah di Dispora Kepri yang berhasil dibongkar Polisi telah merugikan negara sebesar Rp 6,2 miliar.
“Semua penerima dana hibah adalah dari organisasi kemasyarakatan di Kepri dalam bentuk uang,” tutup Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus. (Yusuf Riadi)




























