Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, Heryanto saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini belum ada petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan tersebut.
“Aturan ini kan masih baru, kita di Batam masih menunggu arahan dari pusat,” ujar Heryanto, Selasa (24/5/2022).
Dijelaskannya, apabila sudah ada petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dari Kemendagri, akan segera disosialisasikan ke publik.
“Apabila sudah ada segera kita sosialisasikan ke masyarakat,” jelasnya.
Permendagri terbaru ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Aturan itu berlaku bagi warga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 berlaku, yaitu sejak 21 April 2022. (adi)




























