Home Berita Utama Aturan Terbaru, Kini Nama di e-KTP Minimal Dua Kata

Aturan Terbaru, Kini Nama di e-KTP Minimal Dua Kata

Aturan Terbaru, Kini Nama di e-KTP Minimal Dua Kata
Aturan Terbaru, Kini Nama di e-KTP Minimal Dua Kata
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM– Pemerintah membuat aturan baru soal pencatatan nama warga Negara Indonesia pada dokumen kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Dalam aturan itu, pencatatan nama identitas di KTP elektronik ( e-KTP ) hingga kartu keluarga (KK) tak boleh lagi disingkat, minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi.

Selain disingkat, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Pada pasal 3, dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Permendagri terbaru ini juga mengatur ketentuan pengubahan atau perbaikan nama. Dimana persyaratan perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.

BACA JUGA Berikut Respon Ganjar Dilaporkan ke KPK, Relawan SGP: Kasus e-KTP Sudah Selesai

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp