Setelah itu Korban menuju top 100 Niaga Mas untuk membeli keperluan kantor, uang penarikan tersebut disimpan kedalam tas yang juga berisi uang sebanyak Rp. 20.400.000 yang ditinggal di dalam mobil, sehingga total uang tersebut berjumlah Rp. 30 juta
“Pelaku sudah terampil melakukan pencurian pecah kaca mobil, dalam waktu kurang dari satu menit pelaku berhasil mengambil barang milik korban yang ditinggal berbelanja di swalayan top 100. Pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama,” ujar Nugroho Konfrensi pers, Jumat (3/6/2022).
Mendapat informasi dari masyarakat yang diduga sebagai pelaku pencurian berada di seputaran Jalan Arah Tanjung Piayu sekitar pukul 21.00 WIB pelaku berhasil diamankan.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Pelaku RME saat menunjukan barang bukti para pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan ke arah kaki pelaku setelah tidak mengindahkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali dan pelaku berhasil diamankan.
Kapolresta menyebutkan, Pelaku DA berperan sebagai Eksekusi pemecah kaca menggunakan 1 buah Busi, kemudian Pelaku RME berperan menunggu menggukana sepeda motor setelah memecah kaca dan berhasil mengambil barang milik korban.
“Pelaku DA merupakan residivis di tahun 2018 dengan kerugian korban saat itu Rp 600 juta setelah menjalani hukuman selama 4,6 tahun yang juga ditangani oleh Polresta Barelang,” kata Nugroho.
Polisi juga menyita barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai Rp 700 ribu, 1 buah tas merk Min Xing Li berwarna hitam, 1 unit sepeda motor mio M3, 2 buah Helm, 1 helai baju kemeja kotak-kotak warna hitam , 1 helai baju kaos warna merah.
Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana Dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(adi)





























