WARTAKEPRI.co.id BINTAN -Polres Bintan menggelar konferensi pers terkait penangkapan 10 orang tersangka yang telah melakukan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bintan di Kecamatan Bintan Timur Selasa 17 Mei 2022 sekira pukul 23.30 WIB
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, bahwasanya anggota Polres Bintan sejak tanggal 17 Mei hingga 8 Juni 2022 berhasil mengungkap 10 orang tersangka, dan dari 10 tersangka diantaranya satu perempuan yang masih dibawah umur.
Tidar menambahkan, diantara 10 tersangka ada tiga orang yang merupakan residivis dengan kasus yang sama (Narkoba).
“Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan mampu mengungkap kasus tersebut selama 23 hari,” kata AKBP Tidar Rabu, (15/6/2022).
Kapolres Bintan didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas menjelaskan, para tersangka tersebut berinisial DW, ED, TD, AL, HS, DD, AG, RD, ABH dan AH. Barang bukti yang berhasil diamankan serta disita oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bintan, terdiri dari narkotika jenis sabu sejumlah 40,6 gram, ganja sejumlah 3,52 gram, psikotropika jenis ekstasi sebanyak 63 butir/126 gram.
Menurut keterangan AKBP Tidar, dari hasil penyelidikan ada 10 lokasi TKP, yang mana 8 TKP di Kecamatan Bintan Timur dan 2 TKP merupakan hasil pengembangan penyelidikan di Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
Ada pun kronologis, berawal hari Jumat, 13 Mei 2022 tim Opsnal Satresnarkoba Bintan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
“Oleh karena itu tim melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy serta control delivery terhadap pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Bintan Timur, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka masing-masing dengan barang bukti Sabu dan Ganja pada hari Selasa 17 Mei 2022 pukul 23:30 WIB,” jelasnya.
Lanjutnya, Rabu 01 Juni 2022, tim melakukan pengembangan penyelidikan di Kecamatan Bukit Bestari dilakukan penangkapan pelaku inisial AG dengan barang bukti Sabu dan Ekstasi. Selasa 07 Juni 2022 tim kembali melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka Inisial AR dengan barang bukti 5 paket kecil berat 1,3 gram dimana tersangka mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari anak di bawah umur.
“Salah satu tersangka sudah putus sekolah kedapatan bersama barang bukti 5 paket kecil 1,75 gram yang bersangkutan tetap dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku dan tetap di lakukan penindakan penyidikan,” terangnya.
Terhadap para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Pengirim: Agus Ginting
Editor: Yusuf Riadi





























