Home Berita Utama AJI Desak DPR dan Pemerintah Hapus 14 Pasal Bermasalah di RUU KUHP

AJI Desak DPR dan Pemerintah Hapus 14 Pasal Bermasalah di RUU KUHP

AJI Desak DPR dan Pemerintah Hapus 14 Pasal Bermasalah di RUU KUHP
AJI Desak DPR dan Pemerintah Hapus 14 Pasal Bermasalah di RUU KUHP
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

JAKARTA – Komisi III DPR RI beserta pemerintah kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP pada 25 Mei 2022. RUU KUHP masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2022, yang rencananya akan diselesaikan pada Masa Sidang ke-V DPR RI Tahun 2022.

AJI melihat pembahasan RUU KUHP tersebut tidak transparan. Sebab, publik belum mendapatkan draf RUU KUHP terbaru, meski DPR dan pemerintah telah melakukan pembahasan pada akhir Mei lalu.

AJI mencatat setidaknya terdapat 14 pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers yang dibahas dalam draf RUU KUHP tahun 2019.

Pasal-pasal itu membuat pekerjaan jurnalis berisiko tinggi, karena terlihat dengan mudah untuk dipidanakan.

Antara lain mengatur soal tindakan-tindakan seperti “menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar, sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum”.

Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 218
(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 220
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Bagian Penghinaan terhadap Pemerintah

Pasal 240
Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 241
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp