
BINTAN – Polres Bintan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Hasilnya, Polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku penyelundupan dari empat lokasi berbeda.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, membenarkan telah mengamankan tujuh orang tersangka berinisial SM, JD, SD, SH, YS, RN, dan VM. Pihaknya juga mengamankan barang bukti yaitu satu unit mobil Brio warna silver, satu unit mobil Proton Exora warna ungu, satu unit kapal Speed Fiber warna abu-abu beserta mesin 40 PK merk Yamaha.
“Kami mendapatkan laporan atau aduan dari masyarakat yang memberitahukan akan adanya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari wilayah Bintan Utara, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama dengan Satpolairud Polres Bintan langsung bergerak cepat menangkap 7 tersangka terkait kasus PMI Ilegal dari 4 lokasi berbeda dan mengamankan 3 barang bukti, Untuk saat ini terhadap tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan perkara tersebut,” ujar Kapolres Bintan AKBP Tidar dalam konferensi Pers. Rabu (6/7/2022).
Tidar menambahkan, terhadap tersangka dikenakan pasal Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Kapolres Bintan juga mengimbau masyarakat untuk menghindari praktik PMI ilegal apalagi terlibat dalam prosesnya.
“Kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan kepada kami dan kami memjamin akan kerahasian pelapor karena dilindungi Undang-undang,” tutup AKBP Tidar. (*)
Sumber: Siaran Pers Polres Bintan
Editor: Yusuf Riadi