Aniaya Sembilan PMI di Kamboja, Tiga Orang Calo Diringkus di Batam

Dirreskrimum Polda Kepri
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri R.P. Siagian mengamankan Tiga Orang Calo PMI asal Kepri yang dianiaya di Kamboja. (foto Adi/Warta kepri)

BATAM – Tiga orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara diringkus Ditreskrimum Polda Kepri di Batam, Kepulauan Riau. Pasalnya sebulan bekerja di Kamboja, sembilan pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kepri mendapat penganiaayaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefri R.P. Siagian membenarkan telah mengamankan ketiga terduga pelaku penganiayaan PMI di Kamboja, dua orang diantaranya adalah wanita dan satu orang pria, masing-masing berinisial J, F, dan H.

“Tiga orang pelaku TPPO atau calo PMI sudah kita amankan di tempat berbeda di Batam, mereka ini komplotan yang merekrut dan mengirim sembilan orang PMI asal Kepri ke Kamboja.,” ujar Jefri kepada media Jumat (8/7/2022).

HONDA CAPELLA

Jefri menjelaskan, pihaknya menerima tembusan surat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja bahwa ada sembilan PMI asal Kepri yang bermasalah di Kamboja. Dimana perekrut / calo berada di Batam, Kepri.

“Korban meminta tolong pada KBRI Kamboja agar dibebaskan dari perusahaan tempat mereka bekerja, disana mereka mengalami penganiayaan dan penyiksaan,” jelasnya.

BACA JUGA Polres Bintan Gagalkan Penyeludupan PMI Ilegal

Berselang seminggu penyelidikan, pada 6 Juli 2022 lokasi keberadaan pelaku J diketahui, akhirnya dilakukan penangkapan. Dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan dan mendapatkan dua orang terduga pelaku lain.

“Anggota bisa mengetahui keberadaan pelaku J (perempuan), Dia kita amankan di Marina Park Blok J Kelurahan Batu Seilicin Kecamatan Lubukbaja,” imbuhnya.

Jefri mengungkapkan, modus dari pelaku J berperan melakukan perekrutan karena suaminya bekerja di sebuah perusahaan yang ada di Kamboja.

“Dia memanfaatkan istrinya mencari pekerja lain untuk dipekerjakan di Kamboja. Semua korban yang direkrut J rata-rata berpendidikan tamat SMP dan SMA,” imbuh Jefri

Saat ini semua korban telah berhasil di pulangkan ke Indonesia. Kasus TPPO ini dalam penanganan Ditreskrimum Polda Kepri.

Terhadap pelaku dijerat dengan ancaman Undang-undang TPPO dengan kurungan penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara. (adi)

Editor: Yusuf Riadi

RUKO BATAM Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025