“Artinya dari tanah masyarakat berdasarkan agraria memiliki registrasi dan surat resmi. Sehingga masyarakat secara swadaya nantinya kembali untuk masyarakat,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan adanya dugaan jual beli Kaveling Siap Bangun (KSB) dengan membabat hutan lindung Bukit Daeng berukuran 6×10 meter diperjual belikan ke masyarakat adalah tidak benar.
“Perlu kami luruskan bahwa kami tidak mengganggu hutan lindung Bukit Daeng. Namun lahan yang kami kelola merupakan lahan resmi dari pemilik lahan secara swadaya dengan menyiapkan lahan kaving berukuran 7×12 meter,” ungkapnya.
Dia memberikan jaminan aktifitas menyiapkan kaveling murni mengelola tanah yang dipakai masyarakat untuk berkebun. Dimana saat warga menggarap jadi lahan perkebunan puluhan tahun sudah mendapat izin dari pemilik lahan resmi.
“Silahkan di cek sendiri di lokasi, kami menyiapkan lahan kaveling turut dibantu warga. Tidak benar kami menbang pohon di hutan lindung Bukit Daeng. Tidak ada sampai ribut-ribut,” ujar dia.



























