BATAM – Pemilik lahan di bilangan Tembesi Bukit Daeng mengklarifikasi lahan yang dikelolanya untuk dijadikan kaveling melalui program swadaya, bukan merupakan hutan lindung dikawasan bukit daeng. Hal ini disampaikan oleh pengelola yang ditunjuk bersama kuasa hukum pemilik lahan.
Pengelola lahan swadaya masyarakat Selamat mengatakan, pihaknya dilibatkan oleh pemilik lahan sah berdasarkan surat agraria untuk membuat pemukiman dengan menyiapkan lahan kaveling dengan swadaya untuk masyarakat yang tergusur dikawasan itu.
“Ya kami dilibatkan oleh pemilik lahan resmi secara swadaya menyiapkan lahan kaveling untuk masyarakat yang sudah tinggal dilahan tersebut selama 30 tahun,” ujar Selamat, Jumat (4/8/2022)
Dia mengatakan, tanah yang dikelola untuk dijadikan kaveling bukan merupakan tanah sengketa atau tanah tak resmi. Namun murni dari pemilik lahan untuk di swadayakan menjadi kaveling.






























