
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Rasa kecewa Bahrion sudah tak tertahan, setelah 10 tahun laporan dugaan pengrusakan lahan dan rumah ke Polsek Galang Batam, belum ada proses lanjutan hukumnya. Kepada media, Bahrion menjelaskan pada tahun 2015 rumah yang dibangun serta kebun dibongkar di sekitar Pantai Vio Vio hilang dari lahan miliknya.
” Saya membeli lahan 2001 dan mendirikan rumah permanen 2006. Hingga pada tahun 2014, ada pengusaha inisial Tg datang mau beli surat dan lahan pantai Malini yang kini diberi nama pantai Vio Vio. Transaksi jual beli jadi, dan kecewanya pada 2015, rumah dan ladang di lahan yang tidak saya jual ke Tg hilang alias rata dengan tanah. Dan atas kejadian ini saya laporkan ke Polsek Galang tahun 2015 dan hingga hari ini 2025 belum ada penjelasan kasus atas laporan ke Polsek Galang. Saya sudah berumur dan ingin kejelasan kasus ini,” kata Bahrion didampingi Budi Martin Tokoh Pemuda Minang di Kota Batam, Kamis (7/8/2025) di Bengkong Batam.
Untuk menjelaskan bukti laporan, Bahrion memperlihatkan bukti tanda laporan di terima oleh pihak penyidik Polsek Galang.
Dalam surat bercap stempel biru menjelaskan tentang Surat Tanda Penerima Laporan No.Pol : STPL /19/VI/2015. dibuat 23 Juni 2015 atas nama Polsek Galang, Brigadir Sudarmuji.
Pelapor Bahrion, pekerjaan Wiraswasta, warga kampung Seraya RT 01 RW 05 No.209 Pelita Batam.
Dijelaskan dalam laporan ke polisi, Bahrion menjelaskan terjadi Tindak Pidana pengrusakan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015, sekira jam 9 pagi.
Kemudian, setelah 4 tahun proses laporan, Bahrion mendapatkan surat undangan mediasi pada 7 Februari 2019 oleh Polsek Galang. Isi surat undangan No B-Und /20/II/2019/Reskrim.
Bahrion diminta hadir pada Sabtu 9 Februari 2019, siang 14.00 WIB di ruang Mediasi Polsek Galang.
Hal undangan mediasi untuk klarifikasi permasalahan lahan Pantai Vio-Vio kelurahan Sijantung Kecamatan Galang Kota Batam.
Surat mediasi juga menerangkan untuk menghubungi penyidik pembantu AIPTU SM.
Surat undangan ditandatangani AKP Heri Sujati selaku Kapolsek Galang.

Ditempat sama, Budi Martin mengatakan akan mengawal kasus ini sampai ada kejelasan.
” Pak Barion urang tua kami, dan mendengarkan kasus nya sudah 10 tahun belum ada titik terangnya, kami sebagai pemuda akan mendampingi. Mungkin akan melanjutkan dan buat laporan lagi ke pihak Polda. Dan sebagai awal pendampingan kami sudah ke Polsek Galang beberapa waktu lalu, namun belum ada penjelasan dari pihak Polsek. Semoga dengan diberitakan akan jadi perhatian pimpinan kepolisian nantinya,” kata pria bergelar Panglimo Gema Minang ini ke WartaKepri.co.id.
Dan untuk mendapatkan klarifikasi ke Polsek Galang, redaksi WartaKepri.co.id mengirimkan pesan ke WhatsApp Kapolsek Galang
“Selamat siang pak Kapolsek Hendrizal, sy Wartawan WartaKepri di Batam, mau konfirmasi terkait laporan pelapor Bapak Barion Tahun 2015, ada pengrusakan rumah di pantai Vio Vio galang. Apakah kasus ini masih proses penyelidikan atau sudah dihentikan pak”.
Editor: Dedy Suwadha





























