Home Batam Lahan di Tembesi Bukit Daeng Dikelola Swadaya, Ini Klarifikasi Pemilik Lahan

Lahan di Tembesi Bukit Daeng Dikelola Swadaya, Ini Klarifikasi Pemilik Lahan

Disampaikannya, ide mengelola lahan secara swadaya dari pemilik lahan dikarenakan tidak tersedianya lagi KSB yang disiapkan oleh pemerintah. Disatu sisi pemilik lahan juga jadi bagian yang tergusur oleh sebuah perusahaan yang akan berdiri dikawasan itu.

“Karena pemiliklahan juga menjadi korban penggusuran sehingga pemilik lahan secara sukarela untuk diswadayakan. Artinya dari masyarakat untuk masyarakat yang terdampak dari penggusuran dan nantinya masyarakat disana diutamakan mendapatkan kaveling,” kata Dia

Terkait hal ini pihaknya siap memberi keterangan ke pemerintah (BP Batam) apabila diperlukan. Pihaknya pun sudah saling berkoordinasi dengan kementerian Kehutanan.

“Kami siap apabila BP Batam memanggil kami untuk mengklarifikasi masalah ini. Karena pada prinsipnya berpegang pada registrasi yang sudah diterima dari pemilik lahan resmi. Kami berprinsip berdiri diatas lahan masyarakat,” pintanya.

Nikson Sihombing kuasa hukum pemilik lahan swadaya Tembesi mengatakan, pemilik lahan yang memiliki lahan seluas 18,5 hektar diwilayah itu, berusaha mempertahankan lahannya dari gusuran dengan program swadaya. Pemilik lahan yang juga purnawirawan marinir kemudian menyerahkan pengelolaan melalui anak-anaknya.

“Ada 2 hektar lahan yang dihuni oleh masyarakat yang telah tinggal puluhan tahun dan mereka telah diberi izin oleh pemilik lahan disana untuk berkebun,” ujar Nikson

Bahkan dalam pengelolaan lahan secara swadaya pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan warga, Lurah Tembesi dan juga perangkat RT/RW. Dalam waktu dekat lahan yang sedang dalam proses sudah bisa dikelola jadi kaveling.

“Legalitasnya bisa dibuktikan pemilik lahan memiliki sertifikat yang sah. Lahan ini sudah disiapkan dalam waktu dekat,” jelasnya.

Sementara, Lurah Tembesi Arfie mengaku belum mengetahui secara pasti terkait dugaan jual beli Kaveling di atas bukit tersebut seperti yang diinformasikan sebelumnya. Pihaknya akan melakukan pengecekan dan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait untuk memperjelas legalitas lahan yang dijadikan kaveling tersebut.

“Nanti kita koordinasi dengan Dinas Kehutanan, apakah itu masuk hutan lindung atau tidak. Begitu juga dengan BP Batam apakah ada alokasi lahan Kaveling di situ atau tidak,” ujar Arfie (*)

Editor: Yusuf Riadi

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL