JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan fakta mengejutkan dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kapolri mengatakan bahwa tim khusus yang memeriksa kasus ini menemukan fakta bahwa tidak ada insiden baku tembak seperti yang dilaporkan.
Diketahui, pada awal kasus tersebut diumumkan, polisi mengatakan bahwa Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo (FS).
“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan di awal,” kata Jenderal Listyo saat telekonferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, peristiwa sebenarnya yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E.
Ternyata, Bharada E mendapat perintah langsung dari Irjen Ferdy Sambo (FS) untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
BACA JUGA Kapolri Umumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Saudara J hingga meninggal dunia yang dilakukan E atas perintah FS,” ungkapnya.
Menurut Listyo, fakta tersebut ditemukan usai tim khusus melakukan serangkaian pemeriksaan saintifik. Selain itu, tim khusus juga sudah memeriksa sejumlah saksi kunci.
“Saat ini timsus sudah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses-proses penanganan dan pemeriksaan secara saintifik dengan melibatkan kedokteran forensik, olah TKP, melibatkan tim Puslabfor, Pusinafis, dan tindakan lain yang bersifat ilmiah,” jelasnya. (wartaekonomi)
Editor : Dedy Suwadha






























